

OKU, CN-– Kanit Binmas Polsek Semidang Aji Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Aiptu Hadi Suhendra, M.M., dipercaya menjadi khatib sekaligus imam dalam pelaksanaan Sholat Jumat di Masjid Taqwa Muhammadiyah, Kelurahan Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Jumat (31/7/2026).
Pada kesempatan tersebut, Aiptu Hadi Suhendra menyampaikan khutbah bertema “Lingkungan Hidup dan Pencegahan Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)”, sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kelestarian alam sekaligus mencegah bencana kabut asap.
Dalam khutbahnya, ia mengajak seluruh umat Islam untuk meningkatkan kualitas iman dan ketakwaan kepada Allah SWT melalui ketaatan menjalankan perintah-Nya serta menjauhi segala larangan-Nya, termasuk tindakan yang merusak lingkungan.
Menurutnya, Islam merupakan agama yang membawa rahmat bagi seluruh alam (rahmatan lil ‘alamin) dan mengajarkan keseimbangan hubungan antara manusia, tumbuhan, hewan, serta seluruh sumber daya alam.
Ia mengutip sejumlah ayat Al-Qur’an, di antaranya QS. Luqman ayat 10, QS. Al-Jatsiyah ayat 13, dan QS. Al-A’raf ayat 56, yang menegaskan bahwa alam merupakan amanah Allah SWT yang wajib dijaga, bukan dirusak.
Aiptu Hadi menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan perbuatan yang bertentangan dengan syariat Islam karena menimbulkan kerusakan (fasad), mengancam kesehatan masyarakat, merusak ekosistem, serta menyebabkan kerugian ekonomi dan sosial dalam skala luas.
Ia juga mengingatkan bahwa Rasulullah SAW telah memberikan teladan nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan, di antaranya menggunakan sumber daya alam secara bijaksana, melarang penebangan pohon secara sembarangan, melarang pencemaran lingkungan, serta menganjurkan penghijauan melalui gerakan menanam pohon.
Menurutnya, setiap pohon yang ditanam dan memberikan manfaat bagi manusia maupun makhluk hidup lainnya akan bernilai sedekah di sisi Allah SWT.
Selain menjelaskan perspektif agama, Aiptu Hadi juga mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat hukum positif di Indonesia.
Ia menyampaikan bahwa tindakan membakar hutan maupun lahan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan berbagai peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta sejumlah regulasi lainnya yang mengatur perlindungan kawasan hutan dan lingkungan hidup.
Dalam penutup khutbahnya, Aiptu Hadi mengajak seluruh jemaah menjadikan kepedulian terhadap lingkungan sebagai bagian dari ibadah.
“Menjaga alam berarti menjaga kehidupan. Membakar hutan dan lahan bukan hanya melanggar hukum negara, tetapi juga merupakan perbuatan yang dilarang agama karena membawa mudarat bagi manusia dan seluruh makhluk hidup,” pesannya.
Melalui dakwah di mimbar Jumat tersebut, Polsek Semidang Aji berharap pesan-pesan keagamaan dapat memperkuat kesadaran masyarakat agar bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, khususnya pada musim kemarau.(mk)




