LSM;Desak Satpol PP Dan Perkim Tindak Tegas Tertibkan Bangunan Tanpa PBG Di Kelurahan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli ,

oleh
  1. LSM ;Desak Satpol PP  Dan Perkim Tindak Tegas Tertibkan Bangunan Tanpa PBG di Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli  Mabar Hilir#McN  Dalam pantauan lembaga sosial kontrol LSM ,terdapat bangunan ruko tanpa PBG di jalan suara raya lingkungan V (simpang pekan Sabtu ) dan bangunan ruko dua unit di lingkungan Vll kelurahan Mabar hilir kecamatan Medan Deli kota Medan provinsi sumatera Utara,hal tersebut menjadi sorotan dari kalangan media dan Lembaga sosial kontrol (LSM),betapa lemah nya peraturan daerah di kota Medan terkait PBG,sehingga masyarakat mengabaikan peraturan tentang mendirikan bangunan.  Yang mana sudah tertera dalam PP No.16 tahun 2021,pemilik bangunan tanpa PBG terancam sanksi administratif berupa, peringatan tertulis, penghentian sementara, pembongkaran bangunan,serta denda maksimal 10%dari nilai bangunan.  Lembaga swadaya masyarakat LSM penjara PAC Medan Deli,beserta awak media ,menekan kan agar pihak dinas terkait menyurati satpol PP kota Medan ,agar segera membongkar bangunan tanpa PBG tersebut,LSM penjara PAC Medan Deli juga mengingat kan kepada pemerintah kota Medan, terkhusus kepada satuan polisi pamong praja Pol PP ,dan dinas perkim agar tetap menindak tegas bangunan tanpa PBG yang ada di Medan Deli dan sekitarnya nya.  Abdurahim Lubis wawek yang menjabat sebagai ketua PAC LSM penjara Medan Deli,meminta kepada dinas perkim dan kepala satuan polisi pamong praja Pol PP kota Medan,untuk segera turun langsung ke lokasi bangunan yang dinilai tidak memiliki izin PBG,bang",jangan sampai masyarakat menilai bahwa pemerintah seakan tutup mata terhadap bangunan yang tidak memiliki izin PBG.  Red#

LSM ;Desak Satpol PP Dan Perkim Tindak Tegas Tertibkan Bangunan Tanpa PBG di Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli

Mabar Hilir#McN

example banner

Dalam pantauan lembaga sosial kontrol LSM ,terdapat bangunan ruko tanpa PBG di jalan suara raya lingkungan V (simpang pekan Sabtu ) dan bangunan ruko dua unit di lingkungan Vll kelurahan Mabar hilir kecamatan Medan Deli kota Medan provinsi sumatera Utara,hal tersebut menjadi sorotan dari kalangan media dan Lembaga sosial kontrol (LSM),betapa lemah nya peraturan daerah di kota Medan terkait PBG,sehingga masyarakat mengabaikan peraturan tentang mendirikan bangunan.

BACA  Peringatan Hari Anak Nasional 2026 Jadi Momentum Wujudkan Kabupaten Karo Ramah Anak

Yang mana sudah tertera dalam PP No.16 tahun 2021,pemilik bangunan tanpa PBG terancam sanksi administratif berupa, peringatan tertulis, penghentian sementara, pembongkaran bangunan,serta denda maksimal 10%dari nilai bangunan.

Lembaga swadaya masyarakat LSM penjara PAC Medan Deli,beserta awak media ,menekan kan agar pihak dinas terkait menyurati satpol PP kota Medan ,agar segera membongkar bangunan tanpa PBG tersebut,LSM penjara PAC Medan Deli juga mengingat kan kepada pemerintah kota Medan, terkhusus kepada satuan polisi pamong praja Pol PP ,dan dinas perkim agar tetap menindak tegas bangunan tanpa PBG yang ada di Medan Deli dan sekitarnya nya.

BACA  Bupati Karo Ajak Mitra Internasional dan Dunia Usaha Berkolaborasi Membangun Karo pada Gala Dinner FBB 2026

Abdurahim Lubis wawek yang menjabat sebagai ketua PAC LSM penjara Medan Deli,meminta kepada dinas perkim dan kepala satuan polisi pamong praja Pol PP kota Medan,untuk segera turun langsung ke lokasi bangunan yang dinilai tidak memiliki izin PBG,bang”,jangan sampai masyarakat menilai bahwa pemerintah seakan tutup mata terhadap bangunan yang tidak memiliki izin PBG.

BACA  Bupati Karo Bersama Forkopimda dan Masyarakat Nobar Final Piala Dunia 2026

Red#

No More Posts Available.

No more pages to load.