Mesuji-provinsi-Lampung.CN Pihak sekolah atau swaklola revitalisasi SMA Muhammadiyah 1 (satu) Mesuji timur terindikasi tampa membentuk Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan adanya volemik ini oknum Kepala sekolah atau pihak swakelola terancam dilaporkan ke APH wilayah hukum, senin (3/8) 2026.
Tak cuman itu saja, selain pihak swaklola diduga tampa ngebentuk Panitia pembangunan satuan Pendidikan (P2SP) pihak swaklola atau pihak sekolah terindikasi telah mengabaikan undang undang (UU) keterbukaan informasi pablik KIF no 14 tahun 2008 pihak swakelola diduga tidak bersikap transparan dan tampa membuat bener struktur P2SP.
Pasalnya, saat tim media ini masuk ke ruang guru sekolahan setempat SMA Muhammadiyah 1 (satu) Mesuji timur Kabupaten Mesuji selasa (28/7) 2026 kemarin benner struktur P2SP tidak nampak terlihat dengan kasat mata sama sekali, padahal cuman berapa harganya .
Dikonfirmasi wartawan ini buu Dina selaku stap Tata Usaha (TU) disekolahan setempat dihari yang sama
“Namaku Dina, disekolahan ini aku sebagai stap TU, Kepala sekolah ngak masuk, ketua P2SPnya pak Raja tapi ngak berangkat juga hari ini dia, kalau guru banyak pak, ada Alif ada maulana tapi terus terang saya ngak paham , ” Cetus Dina
“Kalau bendahara dan sekretaris P2SP nya saya ngak tau, karna bukan bidang sayakan, terkait bener struktur P2SP ngak ada belum dibuat pak, ” Sambungnya
“Kalau terkait siapa siapa nama anggota dan nama wali murid yang tergabung di P2SP atau komite revitalisasi saya ngak paham juga, untuk lebih jelas tanyakan saja langsung nanti sama KS kami,” Tambahnya.
Ada apa sebenarnya yang terjadi disekolahan ini? Kenapa saat para guru dikonfirmasi tim media ini mereka terkesan saling menutupi dan tidak bisa bersikap transparan? Padahal di aturannya jelas, ketika mengacu kepada UU no 14 tahun 2008 tentang KIF (keterbukaan informasi fablik) seharus nya mereka berdua harus bersikap well com atau transparan apalagi wartawan tersebut mengkonfirmasi tentang bantuan program pemerintah pusat Revitalisasi sumber anggaran APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara) ada apa sebenarnya yang terjadi dibalik semua ini?
Ditempat yang sama dihari itu juga dikatakannya saat di wawancarai tim media ini.
“Saya Amirul, ia benar saya sebagai guru disekolahan ini, kalau Kepala sekolah namanya Teguh budi prasetyo, ini sekolah SMA muhammadiyah 1 Mesuji timur, ” Ujar Amirul guru.
“Betul saya guru senior tapi saya ngak tau apa apa tentang revitalisasi, karna saya baru pulang dari naik haji, ngak usah direkam rekam atau dividio kan pak ngobrol biasa saja maksud saya, ” Sambungnya.
Untuk meningkatkan keakuratan dokumentasi hasil investigasi wartawan inipun ijin terhadap Amirul guru senior tersebut untuk menanyakan para guru lain selain mereka berdua, diruang yang sama saat mereka sedang santai bercerita, namun NAASnya yang terjadi, saat wartawan hendak bangun dari kursi dan akan melangkahkan kaki untuk wawancara beberapa guru lainya.
Disitu guru senior Amirul tak segan segan dan dengan nada lantang menyetopi langkah wartawan yang terkesan gagah berani menghalang halangi tugas wartawan yang sedang bertugas mencari informasi.
Padahal diaturanya sudah jelas Pihak yang menghalangi tugas wartawan disitu telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) jo Pasal 4 ayat (2) dan (3). Tindakan ini diancam sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Aturan Hukum yang Dilanggar
Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers: Menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi, serta mendapat jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakannya.
Pasal 8 UU Pers: Menegaskan bahwa dalam menjalankan profesinya, wartawan secara sah dilindungi oleh hukum.
Pengusiran atau Pelarangan: Meminta wartawan pergi atau melarang meliput di tempat umum maupun acara publik yang sah.
Untuk itu ” Helmi ” Sebagai Kepala perwakilan (Kaperwil) provinsi Lampung dari media ini dan sebagai masyarakat taat dan sadar hukum meminta terhadap pihak instansi dan Dinas terkait serta APH wilayah hukumnya selaku Mitra kerja sama wartawan untuk segera ikut serta turun ke lokasi sekolah setempat untuk memantau dan memeriksa serta bisa mengambil sikap tegas sesuai Tupoksinya masing masing, karna pihak swakelola terkait diduga berat banyak melakukan pelanggaran peraturan Pemerintah dan UU Hukum yang berlaku.
(Hel…tim.)











