Feri Indra Leki Soroti Kasus Wartawati Masih Mengambang

oleh

Empat Lawang, Sumsel. CN – Kasus dugaan penghinaan, fitnah, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) kembali menjadi perhatian publik. (04/08/2026)

 

example banner

Dalam gelar perkara yang digelar penyidik, salah satu yang menjadi sorotan adalah penjelasan terlapor mengenai penggunaan kata ” Termasuk anda bu diah, pencari berita yang suka nya menjatuhkan orang,  nanti saya kritik tidak terima, giliran di kritik orang mengop -mengop,” .

 

Dalam forum gelar perkara, terlapor menyampaikan pembelaan bahwa penyebutan kata “bu diah” dalam unggahan yang dipersoalkan tidak ditujukan kepada pelapor, Diah Anggraini. Menurutnya, kata tersebut memiliki banyak kemungkinan makna dalam bahasa Indonesia.

 

“Pak, dalam kata-kata itu saya tidak bilang atas nama Diah Anggraini. Tapi ‘bu diah’ itu artinya banyak, bisa diartikan sebagai kata benda, bisa ‘diah’ sebagai kata itu, karena pengertian bahasa Indonesia itu luas, Pak,” ujar terlapor saat menyampaikan keterangannya dalam gelar perkara, di ruang Vitcon Polres Empat Lawang.

BACA  Jalan Kaki Melintasi Jembatan Gantung, Kapolres Kampar Cek Kesiapan Lokasi Ekspedisi Merah Putih Presisi

 

Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian karena terlapor diketahui berprofesi sebagai guru Bahasa Indonesia. Sejumlah pihak menilai penafsiran terhadap sebuah kata tidak dapat dilepaskan dari konteks kalimat secara utuh, termasuk kepada siapa unggahan tersebut ditujukan.

 

Dalam kajian linguistik, makna kata tidak hanya ditentukan oleh bentuk katanya, tetapi juga konteks penggunaan, maksud penutur, dan keterkaitannya dengan keseluruhan isi kalimat.

BACA  Kapolsek Kampar dan Danramil 07/Kampar Perkuat Sinergi melalui Green Policing, Serahkan Bibit Pohon pada Pisah Sambut Camat Rumbio Jaya

 

Menanggapi pembelaan tersebut, pelapor Diah Anggraini menilai argumentasi yang disampaikan terlapor merupakan hak yang bersangkutan dalam membela diri. Namun, menurutnya, seluruh dalil tersebut nantinya harus diuji melalui proses hukum dan alat bukti yang telah diserahkan kepada penyidik.

 

“Sah-sah saja ibu tersebut beralibi demikian, itu hak beliau untuk membela diri. Saat ini, bukti berupa tangkapan layar, rekaman video, dan dokumen pendukung sudah saya serahkan kepada penyidik. Biarkan penyidik bekerja secara profesional untuk menilai seluruh fakta dan alat bukti yang ada,” ujar Diah.

 

Diah menambahkan, dirinya memilih menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap setiap keterangan maupun pembelaan terlapor kepada penyidik. Ia berharap penanganan perkara dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

BACA  Pamong kampung Tri tinggal jaya GERAM, ulah oknum Pemasangan Router atau gardu wi-fi dugaan ILEGAL, Oknum Pemilik usaha terancam di laporkan ke APH.

 

Perkara ini pun masih terus bergulir. Publik kini menantikan hasil penyidikan untuk mengetahui apakah pembelaan yang disampaikan terlapor sejalan dengan fakta dan bukti yang telah dikumpulkan dalam proses penegakan hukum.

 

Feri indra leki,SPSc.CLAD.CLDS.  selaku pendamping Hukum Diah Angraini , menegaskan kembali bahwa hal ini sangat serius menyangkut nama baik wartawan seluruh se Indonesia , dan di mohon kan keadilan di tegakkan tanpa pandang bulu supaya toknum oknum lain nya tidak bisa semaunya menjatuhkan wartawan saja, hal tersebut juga termasuk tindakan tidak menyenangkan”Tegasnya.

 

Tim

No More Posts Available.

No more pages to load.