Polres Aceh Singkil Lakukan Pengamanan Eksekusi Terpidana YM Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung.

oleh
oleh

Aceh Singkil –CN Polres Aceh Singkil melaksanakan pengamanan proses eksekusi terhadap terpidana berinisial YM (56) di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, dengan Nomor: Sprin/954/VIII/PAM.3.3./2026 Pengamanan dilakukan guna memastikan seluruh tahapan pelaksanaan eksekusi berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif, Senin (3/08/2026).

Eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Singkil berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 665 K/Pid/2026 yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan tersebut, terpidana YM dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.

BACA  Atlet Taekwondo Langkat Siap Harumkan Nama Indonesia di Ajang Internasional G2 Asian
example banner

Personel Polres Aceh Singkil diterjunkan untuk mengamankan seluruh rangkaian pelaksanaan eksekusi, mulai dari proses administrasi hingga pemberangkatan terpidana. Kehadiran personel kepolisian bertujuan memberikan rasa aman serta mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung.

BACA  JHONI ANTONI PIMPIN SILATURAHMI MEDIA BERSAMA LEVI PANGLIMA HSB KOTA PALEMBANG.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono,S.I.K.,M.H. menegaskan bahwa pengamanan tersebut merupakan bentuk dukungan Polri terhadap proses penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan, sekaligus memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA  Pengamanan Jalan Sehat HUT OKU ke-116, Polres OKU Kerahkan KRYD Regu III Sterilkan Jalur dan Jaga Kondusivitas

Selama pelaksanaan eksekusi di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, situasi berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Polres Aceh Singkil akan terus bersinergi dengan Kejaksaan serta seluruh aparat penegak hukum dalam mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Jurnalis : Yudi Sagala CNtv

No More Posts Available.

No more pages to load.