Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Selesaikan Kasus Pengeroyokan Melalui Restorative Justice

oleh
oleh

Tebing Tinggi.CN- Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi menyelesaikan kasus pengeroyokan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) setelah korban dan kedua terlapor sepakat berdamai. Kesepakatan tersebut terjadi dalam mediasi yang dilaksanakan berdasarkan permohonan kedua belah pihak, Senin (3/8/2026).

Seperti dalam keterangan Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson Parulian Siahaan, S.H., M.H., yang menyatakan penyelesaian perkara melalui restorative justice ini mengedepankan penyelesaian secara damai dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

BACA  Kapolres Oku Silaturahmi Ke Dodiklatpur Rindam II/Sriwijaya Baturaja
example banner

“Setelah dilakukan mediasi, korban dan kedua terlapor sepakat berdamai, sehingga korban mencabut laporannya dan perkara diselesaikan melalui mekanisme restorative justice,” ujar Kasat Reskrim.

Bermula pada Minggu malam (2/8/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Suprapto, Kota Tebing Tinggi. Korban, Gilang (23) yang merupakan anggota Polri menjadi korban pengeroyokan setelah terjadi perselisihan dengan seorang juru parkir berinisial A (36), yang turut dibantu rekannya MF.

BACA  Brimob Sumut Hadir Menjaga Malam Kota Medan, Patroli Humanis Berujung Aksi Cepat Bantu Warga

Dalam peristiwa tersebut, terlapor A melakukan pemukulan terhadap korban. Tidak lama kemudian, MF turut melakukan pemukulan sehingga korban mengalami luka- luka.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi memfasilitasi mediasi yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Dr. Herikson Parulian Siahaan, S.H., M.H., didampingi Kanit Provos Sat Brimob Iptu Hendri Sitepu, S.H., dan Kanit Tipidter Ipda N.J. Silalahi, S.Th.

BACA  JPKP Pesisir Barat Laporkan Dugaan Permasalahan Proyek SPAM Senilai Lebih dari Rp4 Miliar ke Kejati Lampung

Melalui proses mediasi, korban dan kedua terlapor sepakat untuk berdamai. Korban kemudian mencabut laporan pengaduannya, sehingga penyelesaian perkara ditempuh melalui restorative justice sesuai ketentuan yang berlaku. (Zai)

No More Posts Available.

No more pages to load.