VIRAL….Kabel wi-fi yang nyantol di tiang Listrik, diduga tampa IJIN lengkap dan dugaan usaha ILEGAL marak menjamur, , APH diminta untuk segera TURUN tangan mengambil sikap tegas.

oleh
oleh

Tulang Bawang Barat -CN VIRAL….. Kabel oftik fiber wi-fi dugaan ILEGAL yang dicantolkan pemilik usahanya di tiang listrik negara yang tentunya bisa berimbas keFATALan seperti terjadi sengatan ARUS listrik tinggi dan sedang, hingga bisa menimbulkan korban jiwa bahkan kematian, MIRISnya pemilik usaha inisyal (YN ) warga Cahyo randu katanya diduga semaunya nyantolin kabel penghubung ke tiang listrik PLN (perusahaan listrik Negara) tanpa memikirkan sebab akibat dan diduga berat tampa mengantongi IJIN lengkap., terkait kasus ini pemilik usaha terancam di laporkan, Aparat penegak Hukum diminta untuk segera turun tangan mengambil sikap tegas, Jumat (7/8) tahun 2026.

 

example banner

Selain itu hal senada pemilik usaha juga diduga menyantolkan sebagian kabel fiber optik penghubung melalui tanam tumbuh depan rumah masing -masing atau pepohonan milik warga tampa mengantongi ijin dan tampa memberi Konfensasi terhadap mereka pemilik hak menurut beberapa Nasum (Nara sumber) wartawan selaku warga setempat.

 

Melalui pengamatan serta pengakuan beberapa Nara sumber media selaku warga dan pamong desa setempat nama Asep sebagai Kepala Kampung desa Panca mulia kecamatan Banjar baru Kabupaten Tulang bawang saat di wawancarai wartawan ini rabu (5/8) kemarin mereka mengeluh mengadukan melalui komentarnya terhadap awak media.

BACA  Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Bantaeng Kembali Ungkap Kasus dugaan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu

 

” Sebagai penjual soto warga setempat panca mulia, aku juga masang wi-fi sama pak yono warga perbatasan kampung ini dan pak yononya berdomisili sebagai warga tiub Cahyo randu pak, ” Ucapnya

 

” Kalau pendaftaran awal aku bayar rp 500 ribu rupiah dengan pak yono, biaya perbulan per (2) dua HP kami bayar rp 100 ribu, ” Sambungnya

 

” Tapi, kami sebenarnya ngak puas karna sinyalnya Lelet sudah cukup lama lemot sinyalnya pak, ” Tambahnya.

 

Ditempat berbeda, dikatakannya salah satu pemilik konter wanita muda tetangga warung soto yang menurut pengakuannya saat dipintal keterangan wartawan ini dirinya selaku istri dari Ajis warga seputaran iapun membeberkan

 

” Aku juga masang wi-fi dengan yono, perbulannya bayar rp 330 ribu rupiah, karna aku masang alat dirumahku dan memakai 7 (tujuh) Henpon (hp), “ujarnya

 

” Ajis nama suamiku, dia lagi kondangan sekarang pak, kalau uang pendaftaran dulu suamiku yang paham berapa bayarnya, “sambungnya.

 

Ditempat berbeda di hari sebelumnya saat di wawancara wartawan ini pamong desa nama Asep selaku Kakam (Kepala kampung) setempat desa Panca mulia dirumah kediamannya iapun berkomentar dengan adanya pengusaha wi-fi nama yono

BACA  Penyertaan Modal BUMNag Nagori Sirangan Ringan, Usaha Telur Puyuh Rugi, Data Tahun 2022 Diperdebatkan.

 

” Sudah lama pak yono itu menegakan dan mendirikan usaha wi-fi tersebut, kayaknya sydah 7 (tujuh) tahunan, saat masa jabatan pak suyit jadi kepala kampung, “Tukas Kakam Asep

 

” Saat kepemimpinan Suyit dulu ada kompensasi ke kampung ini, tapi saat ini kepemimpinan saya ngejabat Kakam ngak ada sama sekali bang, ” Tambahnya

 

” Maksud saya pikirkan juga dong kompensasi untuk kampung kita , ” Sambung Asep Kakam.

 

Ketika harus mengacu kepada aturan pemerintah tanpa terkecuali, Menumpang atau menyantolkan kabel (seperti kabel internet/WiFi) pada tiang listrik milik PT PLN (Persero) maupun di pohon warga tanpa izin dan tanpa kompensasi merupakan tindakan ilegal.

 

Hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan jo. Undang-Undang Cipta Kerja, serta ketentuan perdata mengenai perbuatan melawan hukum.

 

Berikut adalah penjelasan mengenai aturan yang dilanggar beserta sanksinya:

Aturan dan Undang-Undang yang Dilanggar

UU No. 30 Tahun 2009 tentang

 

Ketenagalistrikan: Penggunaan jaringan atau instalasi listrik tanpa hak dan tidak sesuai prosedur, termasuk mencantolkan kabel pihak ketiga secara liar pada infrastruktur penyalur tenaga listrik.

BACA  Pemkab Simalungun Sibuk Agenda Seremonial, Warga Nagori Dusun Ulu Justru Kesulitan Mendapat Pelayanan Desa

 

Sanksi bagi Pelanggar

Sanksi Pidana: Berdasarkan ketentuan pidana dalam undang-undang ketenagalistrikan, pemanfaatan tenaga listrik atau jaringan secara tidak sah yang bukan haknya dapat dijerat pidana penjara maksimal 7 tahun atau denda hingga Rp2,5 miliar.

 

Tindakan Pemutusan/Penertiban: Tim penertiban berhak melakukan pemotongan dan penyegelan langsung pada kabel-kabel liar yang menempel di tiang listrik tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada pemilik kabel.

Ganti Rugi Perdata

 

Pemilik pohon atau warga yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi secara perdata melalui pengadilan atas kerugian materil maupun immateril akibat pemanfaatan properti warga secara sepihak.

 

 

Disambangi wartawan ini yono pemilik usaha dirumah kediamanya rabu (5/8) kemarin sayangnya saat itu yono tidak bisa ditemui hanya saja pihak wartawan tersebut ketemu dengan anak istri yono saja , dan ibu selaku istri yono tersebut berikan hak jawabnya

.

” Pak yononya ngak ada dirumah pak, dia sedang di Bandar lampung nemui anaknya di Polda, Kami keberatan pak untuk memberikan no Henpon bapak, ” ucap istri yono. Hingga berita diterbitkan.

 

(Hel….)

No More Posts Available.

No more pages to load.