Calon Wabup Waykanan Tak Hadir, Transparansi Dipertanyakan

oleh
oleh

Way kanan,   CN-         

Ketidakhadiran calon Wakil Bupati (Wabup) Way Kanan dalam Sidang Paripurna DPRD, Kamis (6/8/2026), menuai perhatian publik. Meski demikian, DPRD menegaskan penyampaian usulan calon Wabup sisa masa jabatan 2025–2030 tetap sah secara hukum.

example banner

Sidang paripurna tersebut memiliki tiga agenda utama, yakni pengesahan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS, serta penyampaian usulan calon Wakil Bupati Way Kanan sisa masa jabatan 2025–2030.

BACA  Polres Kampar Tangkap Pelaku Pencurian di Kantor Balai Penyuluhan

Wakil Ketua II DPRD Way Kanan, Bambang Irawan, menjelaskan bahwa pada tahap penyampaian usulan calon, kehadiran fisik para kandidat tidak diwajibkan.

“Secara hukum, penyampaian usulan calon Wakil Bupati ke DPRD boleh saja tidak dihadiri langsung oleh para calon, sepanjang mekanisme tersebut telah diatur dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD atau Tata Tertib Panitia Pemilihan (Panlih),” ujar Bambang saat ditemui di ruang kerjanya.

Menurutnya, pada tahap awal yang dilakukan hanyalah penyerahan dokumen administrasi dari pemerintah daerah kepada DPRD. Berkas usulan biasanya disampaikan oleh perwakilan bupati, seperti Asisten Pemerintahan atau Kepala Bagian Tata Pemerintahan, untuk selanjutnya diverifikasi oleh Panitia Pemilihan DPRD.

BACA  Ketum DPP IMO Indonesia Desak Kapolri dan Kapoldasu Ambil Langkah Tegas Atas Gugatan Arjoni

Namun demikian, Bambang menegaskan para calon Wakil Bupati wajib hadir pada tahapan berikutnya, terutama saat penyampaian visi dan misi di hadapan anggota DPRD serta pada saat proses pemungutan suara atau voting.

Ia menjelaskan, mekanisme pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati sisa masa jabatan mengacu pada Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Sementara tata cara teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut melalui Tata Tertib DPRD masing-masing daerah.

BACA  Polsek Peninjauan Polres Oku, Hadiri Kegiatan Monitoring Dan Evaluasi (Monev) Dana Desa Tahap I

“Apabila Tatib DPRD mengatur bahwa penyampaian usulan cukup dilakukan melalui penyerahan dokumen administratif tanpa menghadirkan calon, maka proses tersebut sah dan legal secara hukum,” tegas Bambang.

Di sisi lain, masyarakat berharap tahapan penyampaian visi dan misi calon Wakil Bupati nantinya dilakukan secara terbuka sehingga dapat disaksikan langsung oleh publik. Warga juga menginginkan sosok Wakil Bupati terpilih mampu mendengar aspirasi masyarakat serta memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan Kabupaten Way Kanan.(Edo)

No More Posts Available.

No more pages to load.