Dana BUMNag Rp210,7 Juta Tercatat 100 Persen di Aplikasi Jaga Desa, Ke Mana Realisasinya?.

oleh
oleh

Simalungun I CN Sorotan terhadap pengelolaan penyertaan modal BUMNag di Nagori Siringan-ringan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, kembali bergulir.

Setelah sebelumnya mencuat persoalan penyertaan modal Tahun 2025 sebesar Rp159 juta untuk program ketahanan pangan budidaya telur puyuh yang dinyatakan mengalami kerugian, kini muncul data lain yang jauh lebih serius terkait penyertaan modal BUMNag Tahun 2022 sebesar Rp210.742.340.

example banner

Berdasarkan data yang dihimpun Kru SemiMedia dari aplikasi Jaga Desa/Jaga Anda, angka Rp210.742.340 tercatat pada kolom “Realisasi”, bukan sekadar rencana atau pagu anggaran.

Artinya, berdasarkan pencatatan dalam sistem tersebut, dana sebesar Rp210,7 juta dilaporkan telah direalisasikan dan dicairkan dari Rekening Kas Desa serta diperuntukkan sebagai penyertaan modal kepada BUMNag pada Tahun 2022.

Data inilah yang kemudian menjadi titik penting dalam sorotan SemiMedia.

Sebab saat Kru SemiMedia melakukan konfirmasi langsung ke Kantor Nagori Siringan-ringan, Pangulu justru menyatakan tidak mengakui adanya penyertaan modal BUMNag sekitar Rp210 juta pada Tahun 2022.

BACA  Kunjungi Batalyon C Pelopor di Tapanuli Selatan, Dansat Brimob Polda Sumut Perkuat Soliditas dan Semangat Pengabdian Personel

Pangulu menyebut penyertaan modal yang pernah diketahuinya justru terjadi pada Tahun 2018 dengan nilai sekitar Rp160 juta.

Namun, hasil penelusuran Kru SemiMedia terhadap data penganggaran Tahun 2018 justru tidak menemukan adanya penyertaan modal BUMNag sebagaimana yang disampaikan Pangulu.

Di sisi lain, sejumlah data Tahun 2022 yang ditunjukkan Kru SemiMedia, termasuk data BLT Dana Desa dan pekerjaan rabat beton, diakui oleh perangkat nagori. Perbedaan keterangan justru terjadi ketika pembahasan mengarah pada penyertaan modal BUMNag sebesar Rp210,7 juta.

Pertanyaannya kemudian sederhana, jika dana Rp210,7 juta tersebut benar telah direalisasikan dan diserahkan kepada BUMNag, di mana keberadaan dana, aset, atau hasil usaha yang dibiayai dengan penyertaan modal tersebut?

Sebab sebuah penyertaan modal yang telah direalisasikan semestinya meninggalkan jejak administrasi dan jejak fisik maupun aset usaha yang dapat diverifikasi.

Terlebih, berdasarkan penelusuran Kru SemiMedia, kondisi BUMNag Siringan-ringan juga sebelumnya telah menjadi sorotan terkait pengelolaan modal awal dan kegiatan usaha yang disebut mengalami persoalan.

BACA  Jumat Berkah Polres Selayar, Sembako Dibagikan kepada Tukang Becak dan Pedagang Kaki Lima

Kondisi ini memunculkan pertanyaan lebih jauh mengenai proses pencairan penyertaan modal Tahun 2022. Apakah BUMNag telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas penyertaan modal sebelumnya? Apakah terdapat proposal, keputusan musyawarah nagori, peraturan nagori, bukti transfer, kuitansi, laporan penggunaan dana, serta laporan perkembangan usaha?

Jika seluruh dokumen tersebut tersedia, maka pemerintah nagori dan pengurus BUMNag seharusnya dapat dengan mudah menunjukkan bukti penggunaan dana Rp210,7 juta tersebut.

Sebaliknya, apabila dana tercatat 100 persen terealisasi tetapi tidak dapat ditemukan bukti penggunaan, aset, maupun kegiatan usaha yang sesuai, maka persoalan ini patut diperiksa secara menyeluruh oleh aparat pengawasan.

Kru SemiMedia tidak menyimpulkan bahwa data tersebut fiktif. Namun, perbedaan antara data realisasi dalam sistem dengan keterangan pemerintah nagori merupakan fakta yang harus dijelaskan secara terbuka.

Karena itu, Inspektorat Kabupaten Simalungun didesak tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif di atas kertas, tetapi juga melakukan audit investigatif, termasuk mencocokkan data aplikasi dengan rekening kas nagori, rekening BUMNag, dokumen pencairan, LPJ, aset BUMNag, serta kondisi usaha di lapangan.

BACA  Dalam Kurun Waktu Satu Bulan, Kapolres Langkat Rilis Pengungkapan Kasus Narkotika, Tindak Pidana Kriminal, dan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Bupati Simalungun juga dituntut mengambil sikap. Jangan sampai persoalan penyertaan modal BUMNag hanya berhenti pada perdebatan antara data dengan pengakuan.

Publik membutuhkan jawaban yang sederhana: Rp210.742.340 itu benar-benar ada dan digunakan untuk apa?

Sementara itu, Kru SemiMedia telah berupaya meminta klarifikasi kepada Camat Ujung Padang, Manaon Siregar, melalui WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan.

Kini bola berada di tangan Inspektorat dan Pemerintah Kabupaten Simalungun. Audit terbuka diperlukan untuk memastikan apakah terjadi kesalahan administrasi, kekeliruan pencatatan, atau terdapat persoalan lain dalam pengelolaan penyertaan modal BUMNag Siringan-ringan.

Sebab ketika sebuah sistem resmi mencatat dana telah terealisasi 100 persen, masyarakat berhak mengetahui ke mana uang tersebut mengalir dan apa hasilnya.

HP. S/F. BS

No More Posts Available.

No more pages to load.