Tim URC Resmob Polres Bantaeng di Pimpin Dantim Aipda Sabil Amankan Seorang terduga Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan secara Bersama

oleh
oleh

BANTAENG.CN- Tim URC Resmob Polres Bantaeng yang dipimpin Dantim Aipda Sabil berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan). Penangkapan dilakukan pada Rabu (10/8/2026) sekitar pukul 11.30 WITA di wilayah di Kp Libboa Kel Karatuang Kec Bantaeng Kab Bantaeng.

Terduga pelaku MA alias Ancu (26 Tahun) yang diamankan merupakan warga Kp Libboa Kel Karatuang, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas.

example banner

Insiden penganiayaan pada hari Sabtu 18 juli 2026 sekitar jam 23.30 WITA ini bermula dari saat itu korban Umar Saputra warga Kp Sampara Kel Malilingi yang sementara berada dirumahnya dihubungi oleh saudari Reski lewat WhatsApp untuk datang ke Taman Bermain Pantai Seruni Kel Tappanjeng Kec Bantaeng Kab Bantaeng dan sesampainya di lokasi, MA alias Ancu meminta uang kepada korban Umar Saputra namun tidak dipenuhi, sesaat kemudian MA (26) emosi dan langsung melakukan pengeroyokan menggunakan tangan kosong bersama dengan teman terlapor yang mengakibatkan korban Umar Saputra mengalami luka memar pada bibir, pelipis kanan dan bahu serta leher bagian belakang bengkak. Atas kejadian tersebut korban dilarikan ke RSUD Anwar Makkatutu untuk mendapatkan perawatan medis dan melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Bantaeng dengan registrasi Nomor : LP/B/161/VII/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN, Tanggal 19 Juli 2026 untuk ditindaklanjuti proses hukum lebih lanjut.

BACA  Kapolres Langkat Gelar Minggu Kasih Bersama Jemaat GPdi Lembah Pujian

Pasca-kejadian, Tim Resmob Polres Bantaeng dipimpin Aipda Sabil bergerak untuk memeriksa saksi-saksi di lokasi termasuk mengumpulkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku.

Tim URC Resmob yang telah mengetahui identitas dan ciri-ciri terduga pelaku, mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku MA yang sedang berada di kediamannya di Kp Libboa Kel Karatuang Kec Bantaeng Kab Bantaeng, Sehingga Tim langsung bergerak menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku MA alias Ancu (26 Tahun)
Selanjutnya MA alias Ancu (26 Tahun) di bawa ke Mapolres Bantaeng untuk dilakukan interogasi awal, Selanjutnya di serahkan ke Piket Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantaeng.

BACA  Brimob Goes to School, Wadanden Gegana Jadi Pembina Upacara dan Narasumber Podcast di SMAS Dwitunggal

Dari hasil introgasi, MA alias Ancu perbuatannya telah mengakui melakukan pengeroyokan terhadap korban, Yang mana MA alias Ancu melakukan aksinya bersama dengan RD alias Bolong dan AR alias Ile. Bahwa aksi pengeroyokan ini terjadi karena MA tidak terima kekasihnya direbut oleh korban Umar Saputra, MA juga mengakui memukul korban Umar Saputra dengan menggunakan kepalan tangan sebanyak berkali-kali.

Kedua teman terduga pelaku dalam aksi pengeroyokan itu, RD alias Bolong dan AR alias Ile masih dalam proses pencarian pihak kepolisian.

BACA  Pelindo Regional 1 Belawan Kenalkan Ekosistem Kepelabuhanan kepada Mahasiswa Magang

Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Andi Aldiansyah, S.E., M.M., membenarkan adanya pengungkapan dan penangkapan tersebut.

“Benar, Tim Resmob telah mengamankan seorang terduga pelaku terkait laporan pengeroyokan dan dua orang lainnya teman terduga pelaku masih dalam proses pengejaran Tim Resmob. Saat ini yang bersangkutan terduga pelaku MA alias Ancu (26 Tahun) telah diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Andi Aldiansyah.

“Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut dan memastikan rangkaian peristiwa serta status hukum terduga pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjut Kasat Reskrim

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.( Ucok Haidir )

No More Posts Available.

No more pages to load.