Diduga Halangi Tugas Pers, Oknum Kadus di Sergai Resmi Dilaporkan ke Polisi.

oleh

SERGAI – CN – Kemerdekaan pers di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) kembali mendapat ujian. Seorang jurnalis bernama Syahrial resmi menempuh jalur hukum setelah diduga mendapat perlakuan tidak menyenangkan dan dihalang-halangi saat menjalankan tugas jurnalistiknya oleh seorang oknum aparat desa, Rabu, (12/08/2026).

Syahrial resmi melaporkan oknum Kepala Dusun (Kadus) 1 Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, berinisial M, ke Mapolres Sergai pada Selasa (11/08/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

example banner

Laporan tersebut dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP / 276 / VIII / 2026 / SPKT / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT terkait dugaan pelanggaran tindak pidana menghalang-halangi kinerja pers.

Tindakan penolakan liputan ini memicu reaksi keras dari publik dan kalangan insan pers, karena dinilai mencederai kemerdekaan pers. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers dalam mencari dan memperoleh informasi dapat dikenakan sanksi pidana. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

BACA  Warga Desa Sukanalu Ditangkap, Satresnarkoba Polres Karo Sita Sabu 4,5 Gram di Pinggir Jalan

Kronologi Kejadian.

Peristiwa dugaan perintangan ini terjadi pada Rabu (29/07/2026) lalu. Saat itu, Syahrial bersama rekannya Nasiruddin sedang melakukan peliputan pertemuan mediasi ke-2 antara warga Dusun 6 dengan pengusaha ternak ayam yang ada di desa Bogak Besar, di Aula Kantor Desa Bogak Besar.

Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh jajaran Pemerintah Desa (Pemdes) Bogak Besar, pihak kecamatan, serta Bhabinkamtibmas. Namun, di tengah jalannya peliputan yang krusial bagi publik tersebut, oknum Kadus M diduga melakukan tindakan yang menghambat kerja wartawan di lapangan, dengan melarang wartawan mengambil dokumentasi dengan suara yang lantang.

BACA  ‎Perkuat Sistem Merit, Pemkab Karo Ekspose Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat ‎ ‎Jakarta, 11 Agustus 2026 - Pemerintah Kabupaten Karo berkomitmen penuh memperkuat penerapan Sistem Merit dalam pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN). Komitmen ini diwujudkan melalui pelaksanaan kegiatan Ekspose Manajemen Talenta yang digelar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jakarta, pada Selasa (11/8/2026). ‎ ‎Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes, diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Dr. Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP, M.M, memimpin langsung jalannya pemaparan tersebut. Kehadiran Sekda selaku pimpinan tertinggi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo menjadi bukti dukungan nyata dalam membangun pondasi manajemen karier ASN yang profesional di lingkungan Pemkab Karo. ‎ ‎Kegiatan ekspose ini dihadiri langsung oleh jajaran pejabat tinggi BKN Pusat, antara lain: 1. ‎Dr. Herman, M.Si (Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen ASN); 2. ‎Diah Kusuma Ismuwardani, S.Psi., M.Si. (Sekretaris Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen ASN); 3. ‎Dr. Samsul Hidayat, SS, M.PSDM (Direktur Pengembangan Talenta dan Karier ASN); 4. ‎Ojak Murdani, S.Sos., M.A.P. (Kepala Biro Umum); 5. ‎Wahyu Firdaus, S.T. (Direktur Pengelolaan Sistem Informasi dan Layanan Digitalisasi Manajemen ASN); 6. ‎Tauchid Djatmiko, S.H., M.Si. (Analis SDM Aparatur Ahli Utama); 7. ‎Dr. Janry H.U.P. Simanungkalit, S.Si., M.Si. (Kepala Kantor Regional VI BKN Medan). ‎ ‎Dalam paparannya, Sekda Kabupaten Karo, Dr. Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP, MM, menjelaskan secara komprehensif mengenai kebijakan dan strategi implementasi manajemen talenta. Strategi tersebut mencakup tahapan penyusunan profil talenta, pemetaan kompetensi, penilaian kinerja, hingga perencanaan suksesi jabatan yang matang. ‎ ‎"Melalui manajemen talenta ini, Pemkab Karo menegaskan komitmennya untuk membangun manajemen ASN yang profesional, objektif, dan berbasis kinerja. Kami ingin manajemen talenta menjadi fondasi utama terwujudnya birokrasi yang adaptif serta mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat Karo," ujar Sekda. ‎ ‎Penjelasan strategis Sekda Karo diperkuat oleh paparan teknis dari Asisten Administrasi Umum Sekdakab Karo, Mulianta Tarigan, S.Sos., bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Karo, Drs. Kalsium Sitepu, serta Tim Teknis BKPSDM Kabupaten Karo. Mereka menjabarkan secara rinci mengenai instrumen penilaian, pelaksanaan teknis di lapangan, hingga kesiapan sistem digital pendukung yang akan digunakan. ‎ ‎Langkah progresif Pemkab Karo ini diharapkan dapat mempercepat transformasi birokrasi daerah menuju tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berbasis kompetensi. (Diskominfo)

Langsung Diperiksa Penyidik.

Pasca menyerahkan laporan di SPKT Polres Sergai, pihak kepolisian bergerak cepat. Pelapor, Syahrial, langsung diarahkan untuk menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik di Unit 1 Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Sergai.

Syahrial menyampaikan apresiasi yang tinggi atas respon cepat dari jajaran Polres Sergai.

“Saya sangat mengapresiasi kinerja profesional Polres Sergai yang langsung menanggapi laporan ini dan langsung melakukan proses pemeriksaan malam ini juga,” ujar Syahrial usai diperiksa penyidik.

Berharap Hukum Tegak Tanpa Intervensi.

Lebih lanjut, Syahrial menegaskan harapannya agar pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini secara transparan, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk intervensi pihak luar.

BACA  Dedi Apresiasi Polres Aceh Timur,Kasus Pengeroyokan Siswa SMK di Aceh Timur Berdamai.

“Kita percayakan sepenuhnya kepada penyidik. Saya berharap Polres Sergai bekerja profesional demi mengungkap fakta yang sesungguhnya. Jangan ada intervensi dari pihak mana pun, biarkan hukum berjalan apa adanya,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa langkah hukum ini diambil bukan hanya untuk dirinya sendiri, melainkan sebagai bentuk solidaritas dan edukasi agar kebebasan pers di Indonesia terlindungi.

“Kasus seperti ini tidak boleh terulang lagi kepada rekan-rekan jurnalis lainnya, di mana pun dan kapan pun. Menghalangi pers sama saja dengan menutup hak masyarakat untuk tahu,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada terlapor maupun pihak Kepolisian Polres Sergai terkait tindak lanjut laporan tersebut.  (Red).

No More Posts Available.

No more pages to load.