Dugaan Rekayasa Tanah Wakaf di Km 7, Kuasa Hukum Desak Polres Dairi Tetapkan Kades sebagai Tersangka

oleh

SIDIKALANGCN.Id. Polemik tanah wakaf seluas sekitar satu hektare di Kilometer 7, Kabupaten Dairi, memasuki babak baru. Supri Darsono Silalahi, S.H selalu Kuasa hukum Drs. Mawardi Lingga mendesak Polres Dairi segera menggelar perkara dan menetapkan Kepala Desa Sungai Raya berinisial LDM bersama 12 warga sebagai tersangka.

Desakan itu disampaikan Supri saat mendatangi Mapolres Dairi untuk berkoordinasi sekaligus mempertanyakan perkembangan laporan dugaan penipuan dan rekayasa dokumen aset tanah wakaf tersebut.

example banner

Laporan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/STT/LP/B/VII/I/2026/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumut dan saat ini ditangani Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Dairi.

Menurut Supri, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam dokumen yang digunakan untuk mengklaim tanah wakaf tersebut sebagai aset Desa Sungai Raya.

Salah satu yang dipersoalkan adalah penerbitan surat keterangan yang menyebut tanah tersebut sebagai aset desa. Setelah dokumen itu diterbitkan, muncul surat hibah dari 12 warga kepada kepala desa.

“Yang menjadi persoalan, objek tanah tersebut sebelumnya sudah berstatus wakaf. Karena itu, kami mempertanyakan dasar penerbitan surat hibah tersebut,” kata Supri.

BACA  Dorong Festival Bunga dan Buah Naik Kelas, Bupati Karo Jajaki Sinergi Global di Tomohon International Flower Festival 2026

Selain dokumen hibah, kuasa hukum juga menyoroti pemasangan plang di atas lahan yang mencantumkan klaim sebagai aset Desa Sungai Raya.

Dalam plang tersebut tercantum nama pemberi wakaf “Nyai Purnawirawan Letkol Fikir Abdullah”. Sementara berdasarkan dokumen yang dimiliki pihak Mawardi Lingga, nama pemberi wakaf adalah Letkol (Purn.) Fihir Abdullah.

Perbedaan nama tersebut dinilai menjadi salah satu hal yang perlu didalami penyidik untuk memastikan keabsahan dokumen dan dasar klaim kepemilikan tanah.

Kuasa hukum juga mempersoalkan pemanfaatan lahan tersebut. Berdasarkan dokumen klaim yang dipermasalahkan, lahan sempat dikerjasamakan dengan pihak Kodim 0206/Dairi untuk diratakan menggunakan alat berat dalam rangka rencana pembangunan Koperasi Merah Putih.

Rencana tersebut kemudian dibatalkan dan lahan dikembalikan. Namun, pihak kuasa hukum menilai tindakan penguasaan dan perubahan fisik lahan tetap harus dipertanggungjawabkan secara hukum apabila ditemukan unsur pidana.

Kuasa hukum menyatakan, riwayat tanah tersebut telah tercatat jauh sebelum munculnya klaim sebagai aset desa.

Tanah itu awalnya disebut milik seorang perempuan bermarga Sembiring yang kemudian dijual kepada pihak bermarga Ginting pada 1978.

BACA  RSUD Nganjuk Perkuat Layanan Jantung, ICCU Siap Tangani Pasien Kondisi Kritis

Selanjutnya, pada 1981, tanah tersebut diserahkan melalui surat jual beli kepada Fihir Abdullah yang saat itu menjabat sebagai Komandan Kodim di Kabupaten Dairi.

Lima tahun kemudian, tepatnya 22 Februari 1986, Fihir Abdullah mewakafkan tanah tersebut untuk kepentingan umat Islam.

Tanah itu kemudian diserahkan kepada H. Mudin Maha selaku Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dairi yang mewakili panitia penerima wakaf.

Proses penyerahan tersebut, menurut kuasa hukum, disaksikan Jagorat Kaloko dan Fachruddin M. serta diketahui pihak Departemen Agama melalui M. Arifin Hasibuan.

Wakaf tersebut disebut diniatkan sebagai amal jariah untuk almarhumah istri Fihir Abdullah dan diperuntukkan bagi kepentingan umat Muslim.

“Klien kami, Drs. Mawardi Lingga, merupakan salah satu pengurus panitia penerima wakaf yang sah dan masih hidup hingga saat ini,” ujar Supri.

Untuk memperkuat laporan, pihak kuasa hukum meminta penyidik memeriksa Mahadi Maha, Sekretaris Sulang Silima Marga Maha Kuta Deleng, sebagai saksi tambahan.

BACA  WABUP KARO RESMI LEPAS KONTINGEN KARO KE JAMBORE NASIONAL XII DI CIBUBUR

Mahadi diharapkan dapat memberikan keterangan mengenai sejarah serta status tanah wakaf tersebut. Keterangan itu akan melengkapi pemeriksaan terhadap saksi sebelumnya, Drs. H. Abi Silman Maha.

Supri menyatakan pihaknya menilai alat bukti yang telah dikumpulkan sudah cukup untuk dilakukan gelar perkara.

“Kami menilai telah terdapat bukti surat penyerahan tahun 1986, dokumen yang menjadi dasar klaim, plang di lokasi, serta keterangan para saksi. Karena itu, kami mendesak Kapolres Dairi, c.q. Kasat Reskrim dan c.q. Kanit Pidsus segera menggelar perkara,” tegasnya.

Ia berharap penyidik segera memberikan kepastian hukum terhadap laporan tersebut, termasuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan LDM dan 12 warga yang disebut dalam laporan.

Sementara itu, penetapan tersangka sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Supri juga menambahkan, jangan dengan alasan melaksanakan program nasional yaitu program ketapang , Kepala Desa menghalalkan segala cara dan melakukan rekayaasa hukum dan mencoba mengambil keuntungan pribadi dengan bersembunyi dibalik program nasional.

( Red…)

No More Posts Available.

No more pages to load.