DELI SERDANG – Cakrawala Nusantara — Pengerjaan proyek peningkatan jalan Sepakat menuju SMA Negeri 1 Namo Rambe, Desa Jati Kesuma, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan. Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp1.770.759.000,00 tersebut diduga dikerjakan tidak maksimal setelah pada bagian jalan yang telah dicor ditemukan sejumlah retakan dan kondisi permukaan yang dinilai kurang padat.
Di lapangan, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proses pelaksanaan pekerjaan, khususnya tahapan pemadatan sebelum pengecoran. Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan bahwa alat pemadat jenis vibro/vibra diduga tidak digunakan secara optimal dalam pekerjaan tersebut. Rabu 12 Agustus 2026
Namun, dugaan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis. Tidak digunakannya alat tertentu tidak serta-merta membuktikan pekerjaan tidak memenuhi spesifikasi, karena metode pemadatan seharusnya mengacu pada dokumen kontrak, spesifikasi teknis, gambar kerja, serta metode pelaksanaan yang telah disetujui.
Yang menjadi pertanyaan publik adalah, apakah hasil pekerjaan telah memenuhi mutu dan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam kontrak? Retakan pada pekerjaan jalan yang baru dikerjakan tentu patut menjadi perhatian serius, terlebih nilai proyek mencapai Rp1,77 miliar yang bersumber dari anggaran
Dalam pengadaan pemerintah, pekerjaan konstruksi bukan sekadar mengejar penyelesaian fisik. Hasil pekerjaan harus memberikan manfaat dan memenuhi ketentuan kontrak serta spesifikasi teknis. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah mengalami perubahan, termasuk melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Publik juga berhak mempertanyakan pengawasan pekerjaan tersebut. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, dan pihak terkait memiliki peran penting untuk memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai dokumen kontrak dan standar teknis yang ditetapkan.
Retakan pada jalan yang baru dibangun tidak semestinya hanya dianggap sebagai persoalan biasa tanpa pemeriksaan. Jika ditemukan indikasi ketidaksesuaian mutu, perlu dilakukan evaluasi teknis, termasuk pemeriksaan terhadap lapisan dasar, tingkat kepadatan, ketebalan pekerjaan, mutu beton, proses curing, serta faktor lain yang dapat menyebabkan terjadinya retak.
Masyarakat berharap Dinas terkait tidak hanya melihat pekerjaan dari sisi selesai atau tidak selesai, tetapi juga memastikan kualitas dan umur layanan jalan sesuai dengan uang negara yang telah.Hingga berita ini disusun, dugaan mengenai tidak optimalnya penggunaan alat pemadat dan penyebab retaknya jalan tersebut perlu dikonfirmasi kepada CV Ameera Miqaila Salsabila selaku pelaksana, pihak pengawas, PPK, serta instansi teknis Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Dengan nilai kontrak mencapai Rp1.770.759.000,00, masyarakat berhak mendapatkan jalan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan. Transparansi dan pemeriksaan teknis menjadi kunci agar proyek tersebut tidak sekadar selesai secara administratif, tetapi benar-benar member.
Editor red.













