GEGER…..Kasi Pemerintahan kampung Panca mulia, Inisyal (AM) diduga Rangkap jabatan jaga malam di SMK n 1 Banjar baru.

oleh
oleh

Tulang bawang -provinsi -Lampung. CN Kasi Pemerintahan kampung Inisyal (AM) Terindikasi rangkap jabatan di SMK (sekolah menengah kejuruan) negeri 1 Banjar baru, Ada apa dengan Kakam setempat saat di konfirmasi wartawan terkait hal ini kok terkesan tutup mata? Rabu (5/8) 2026

Tak cuman itu saja, dihari yang sama saat wartawan ini meminta bantuan si Kakam Asep untuk memanggil anak buahnya selaku Kepala seksi (KASI) Pemerintahan kampung Inisyal (Am) untuk dimintai keterangan dihadapanya anehnya Asep Kakam terkesan diduga menghindar dan seolah olah takut ada rahasia terselubung yang bakalan terbongkar, terkait volemik ini apa sebab Kepala kampung setempat tidak bisa mengambil sikap teegas?? dan apa Kakam ini terkesan menganggap permasalahan ini spele??? dengan adanya kasus ini oknum terduga terancam dipolisikan, APH wilayah hukum diminta usut tuntas permasalahan ini dikarenakan hal serupa terindikasi telah merugikan keuangan Negara dan diduga berat oknum tersebut telah memanipulasi data.

BACA  SMKN 1 Empat Lawang Siap Laksanakan Kelas Industri TKR Bersama Mitsubishi
example banner

Pasalnya, terkait dengan gaji/ honorarium yang di Terima oleh oknum dari dua kubu arah yang berbeda yang sumber anggaran Negara yang di trima oknum dari Pemerintahan Kampung dan diduga dari Pemerintah Provinsi lampung, hal tersebut tentunya menuai perhatian publik, terkait hal serupa oknum diduga berat telah melanggar peraturan Pemerintah yakni menerima gajih atau honorarium ganda, selain itu oknum juga diduga berat telah memanipulasi data guna mendapat gaji double tampa memikirkan sebab akibat.

Dikatakanya saat dikonfirmasi wartawan ini (Am) di sekolahan setempat SMK n 1 Banjar baru Kabupaten Tulang bawang beberpa hari lalu rabu (5/8) sebagai kasi pemerintahan kampung panca mulia (am) pun menerangkan,

” Namaku (Am) kalau di kampung aku sebagai Kasi Pemerintahan, kalau disekolahan ini aku sebagai penjaga malam, yang ngangkat aku kerja di sekolahan ini, ada orang sana, kalau ku bel ngangkat ngak ya dia, ” Ujarnya

BACA  Polisi Bekuk Residivis Pencurian di Lahat, Rekannya Masih Diburu

“Satu bulan atau perbulannya aku bersama rekanku dibayar disekolahan ini rp 700 ribu rupiah kami berdua,” Imbuhnya

Dikonfirmasi wartawan ini Kakam setempat Asep dirumah kediamnya rabu (5/8) ia pun menjelaskan,

” Saya Asep Kepala kampung desa ini, ia memang benar Ajis itu anak buah saya, ia jadi Kasi pemerintahan kampung, , “ujar Asep

” Kalau gaji si Ajis perbulan rp 2 juta rupiah, saya ngak tau dia juga kerja di sekolah, dia kan ngak ijin sama saya, ” Sambung kakam Asep.

Sementara merangkap jabatan sebagai Kasi Pemerintahan Kampung (perangkat desa) dan penjaga malam di sekolah negeri menyalahi aturan perundang-undangan karena melanggar larangan rangkap jabatan,

Larangan menerima penghasilan ganda dari keuangan negara/daerah, serta potensi konflik kepentingan dan terabaikannya kewajiban jam kerja.

BACA  dr. Wulan Purnamasari Waka II DPRD Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Kebakaran Desa Landur

Undang-Undang tentang Desa: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (pasal 51), perangkat desa dilarang merangkap jabatan

Sanksi Administratif Perangkat Desa: Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa,

Pelanggaran larangan jabatan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis.
Pemberhentian: Jika teguran tidak diindahkan, oknum tersebut terancam dijatuhi sanksi pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap dari jabatannya sebagai Kasi Pemerintahan Kampung..

Dengan adanya hal serupa seperti dugaan oknum (Am) telah memanipukasi data dan menerima gaji atau honorarium ganda dari dua unsur berbeda yang anggaranya sama dari sumber Pemerintah dan diduga telah merugikan anggararan Negara maka hal ini oknum tersebut terancan akan di LP kan ke APH wilayah Hukumnya.

(Hel….)

No More Posts Available.

No more pages to load.