LENGKONG, NGANJUK (JATIM), CAKRAWALANUSANTARA.ID – JOMSEN SILITONGA.
Sabtu, 15/08/2026. Polemik biaya pendidikan di SMKN 1 Lengkong, Kabupaten Nganjuk, kembali menjadi sorotan. Kali ini perhatian publik tertuju pada iuran wajib Rp125 ribu per siswa setiap bulan serta pengadaan seragam yang disebut wajib dengan nilai sekitar Rp1,8 juta.
Berdasarkan informasi yang diterima media, iuran sebesar Rp125 ribu tersebut disebut wajib dibayarkan setiap bulan oleh peserta didik. Sementara itu, terkait seragam, pihak Humas SMKN 1 Lengkong memberikan keterangan bahwa pengadaan seragam tersebut juga bersifat wajib.
Informasi mengenai biaya seragam sekitar Rp1,8 juta tersebut juga menyebutkan bahwa nominal tersebut merupakan biaya bahan atau kain dan belum termasuk ongkos jahit.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik, khususnya mengenai dasar kebijakan, mekanisme pembayaran, serta kesesuaiannya dengan ketentuan pembiayaan pendidikan pada sekolah negeri di Jawa Timur.
IURAN WAJIB RP125 RIBU PER BULAN
Jika iuran Rp125 ribu tersebut benar diberlakukan secara wajib kepada sekitar 1.200 peserta didik, maka secara matematis nilainya mencapai sekitar Rp150 juta setiap bulan.
Dalam satu tahun, apabila dihitung selama 12 bulan, jumlah tersebut dapat mencapai sekitar Rp1,8 miliar.
Besarnya nilai tersebut membuat masyarakat mempertanyakan dasar penetapan iuran, pihak yang mengelola, penggunaan dana, mekanisme pembayaran, serta bentuk pertanggungjawabannya.
Pertanyaan utama publik adalah apakah iuran wajib tersebut memiliki dasar hukum dan dasar kebijakan yang jelas serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sorotan berikutnya menyangkut biaya seragam sekitar Rp1,8 juta.
Menurut keterangan dari salah satu wali murid SMKN 1 Lengkong yang diterima media, seragam tersebut wajib.
Informasi mengenai nominal sekitar Rp1,8 juta juga menyebutkan bahwa biaya tersebut baru untuk bahan atau kain dan belum termasuk biaya jahit.
Jika benar demikian, sejumlah pertanyaan publik pun muncul.
Apa dasar kewajiban pembelian seragam tersebut?
Apakah seluruh peserta didik diwajibkan membeli melalui mekanisme yang sama?
Apakah orang tua/wali peserta didik diperbolehkan membeli bahan atau seragam di tempat lain?
Serta, apakah terdapat rincian harga dan bukti pembayaran yang dapat diketahui oleh orang tua/wali peserta didik?
Pertanyaan tersebut penting untuk memastikan transparansi dan memberikan gambaran yang utuh mengenai mekanisme pengadaan seragam di SMKN 1 Lengkong.
KEBIJAKAN PEMPROV JATIM JADI PERHATIAN
Persoalan ini menjadi semakin penting karena sekolah negeri berada dalam lingkup kebijakan pendidikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Masyarakat tentu ingin mengetahui apakah iuran wajib Rp125 ribu per bulan dan kewajiban pengadaan seragam sekitar Rp1,8 juta telah memiliki dasar dan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Media tidak bermaksud menyimpulkan telah terjadi pelanggaran ataupun memberikan vonis kepada pihak sekolah.
Namun, ketika terdapat pembayaran yang disebut wajib, terlebih nilainya dibebankan secara rutin kepada peserta didik, maka transparansi mengenai dasar kebijakan dan pengelolaan dana menjadi hal yang patut dijelaskan kepada publik.
Pihak SMKN 1 Lengkong dan Komite Sekolah memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi atas informasi yang diberitakan.
Dengan adanya penjelasan resmi, masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih utuh dan tidak hanya berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan.
Media akan terus melakukan pendalaman dan konfirmasi kepada pihak terkait dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan, verifikasi, dan hak jawab.
Sebab, persoalan biaya pendidikan yang menyangkut peserta didik dan orang tua/wali merupakan hal yang layak mendapatkan perhatian publik, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas.
(Kabiro Nganjuk / Cakrawalanusantara.id )













