KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA SAPA PELAJAR SMA NEGERI 2 PERCUT SEI TUAN, Serukan Gerakan Anti Narkoba & Bijak Menggunakan Media Sosial

oleh

Medan,CN.Id.  [18/8/2026], Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Seksi Penerangan hukum terus melakukan upaya pencegahan tindak pidana dikalangan remaja, kali ini yang menjadi sasaran pencegahan dilakukan kepada pelajar SMA Negeri 2 Percut Sei Tuan yang berlokasi di Kawasan kecamatan Tembung Kabupaten Deli Serdang.

Penyuluhan hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) tersebut dibuka langsung oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Utara Rizaldi, SH.,MH didampingi tim fungsional humas Kejati Sumatera Utara.

example banner

saat menyampaikan materi, tim narasumber melalui fungsional humas menyampaikan kepada pelajar bahwa anak usia Sekolah Menengah Atas (SMA) sangat rentan terpengaruh dan terprovokasi dalam menyikapi informasi yang tidak benar serta tingginya keinginan untuk meniru atau melakukan kegiatan negative yang kerap tersebar di media sosial, *”untuk itu Kejati Sumut tidak henti-hentinya memberikan pemahanan dan mengajak para siswa/siswi untuk lebih memahami dan mengerti bagaimana hukum diterapkan akibat kesalahan atau pelanggaran UU ITE sebagaimana terkandung dalam UU No.1 Tahun 2024 yang pada umumnya permasalahan tersebut bersumber dari massifnya penggunaan media sosial yang tidak terkontrol.”*

BACA  Bupati Karo Bersama Forkopimda Terima Pawai Defile SMP dan SMA dalam Rangka HUT ke-81 RI

Kemudian, Kasi Penkum Kejati Sumut juga menegaskan dan mengajak para siswa pelajar untuk terus berupaya membentengi diri dari gencarnya serangan peredaran gelap narkotika, yang notabene saat ini pelajar merupakan sasaran utama para penjahat narkoba.

BACA  T.Zainal Abidin Pimpin Upacara Penurunan Bendera Merah Putih HUT RI Ke-81 

*”Tingkatkan ketahanan diri melalui kegiatan positif dilingkungan sekolah, dilingkungan keluarga dan lingkungan pergaulan, jangan ragu melaporkan segala bentuk kejahatan narkoba kepada aparat terdekat atau kepada guru di lingkungan sekolah, karena dengan mencegah narkoba merupakan dukungan kita semua untuk mewujudkan Indonesia emas 2045.”* Ujar Kasi Penkum.

BACA 

Generasi emas sehat tanpa narkoba, Kejaksaan melalui fungsi pencegahan akan terus berupaya mengajak anak usia sekoalah untuk bekerja keras membentengi diri dari pengaruh negative perkembangan tekhnologi dan media sosial serta upaya mencegah penyalahgunaan narkoba dikalangan pelajar maupun masyarakat, hal ini sesuai dengan tugas fungsi Kejaksaan sebagaimana diatur dalam pasal 30 UU No.11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan R.I.

Kaperwil ( Junaidi Ginting )

No More Posts Available.

No more pages to load.