Menyikapi adanya pemberitaan SKF melanggar tiga (3) poin aturan PERDA diduga kuat Kabid GAKDA Tuba dinilai masuk ANGIN dan TAK bersikap PROFESIONAL. 

oleh
oleh

Tulang bawang – Lampung. CN Dengan adanya pemberitaan yang telah di VIRAlKAN di beberpa media online sebelumnya, terkait Sunter Karaoke Famili (SKF) diduga Melanggar 3 (tiga) poin peraturan Pemerintah Daerah (PERDA) Tulang bawang, Kabid Gakda Tuba Ardianto mahdi SH MM diduga dinilai telah masuk angin, gagal mengambil sikap tegas, senin (17/8) 2026.

 

example banner

Selain Kabid (kepala bidang) (penegakan peraturan daerah) GAKDA Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Tulang bawang (Tuba) Ardianto Mahdi SH MM di duga telah masuk angin dan gagal mengambil sikap tegas, Kabid juga diduga kuat telah menjalin ke sepakatan serta membuat komitmen terhadap oknum pemilik usaha karaoke secara terselubung seperti telah menerima sesuatu dan menerima upeti bulanan.

Dihubungi wartawan ini via what shaf berkali kali dalam berhari hari tentang sampai di mana, seperti apa tindakan yang dilakukan pihaknya Terkait kasus tersebut, Kabid (kepala bidang) GAKDA (penegakan peraturan daerah) Ardianto Mahdi SH MM menyatakan

 

” Pak putunya lagi di Palembang bang, kalau dia sudah datang nanti dia akan menghadap kami dikantor, sabar ya nanti di kabarin terkait pengembanganya, ” Ujar Kabid, setiap ditanyakan,

BACA  Semangat Kemerdekaan, Polres Tebing Tinggi Gelar Upacara HUT ke 81 RI

ada apa sebenarnya yang terjadi di antara putu pemilik uasaha karaoke famili dan Ardianto Mahdi? sementara kasus tersebut sudah berbulan bulan lamanya diViralkan oleh tim wartawan ini dan dilaporkan terhadap mereka slaku dinas instansi penegakan peraturan daerah?

 

Ketika harus mengacu tentang peraturan daerah yang sebenarnya

 

Tim Penegakan Peraturan Daerah (Gakkumda) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) wajib melakukan penindakan tegas berupa razia seketika, penyitaan barang bukti minuman keras, pendataan pemandu lagu (LC), penghentian paksa aktivitas, pemasangan garis atau stiker pelanggaran/penyegelan, serta memproses pemilik usaha melalui

 

Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) atau pencabutan izin karena melanggar jam operasional dan ketentuan izin usaha.

 

Langkah Tindakan Tim Gakkumda Patroli dan Razia Datangi lokasi langsung Periksa izin operasional dan kesesuaian izin usaha karaoke famili.

Penyitaan dan Pengamanan Sita botol atau stok berbgai minuman keras dan amankan identitas atau data pemandu lagu (LC) serta pengelola untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

 

Penghentian dan Penyegelan serta Bubarkan pengunjung dan paksa tempat usaha tutup saat itu juga.

BACA  INVESTIGASI — BUMNAG SIMALUNGUN DI TENGAH TANDA TANYA, INSPEKTORAT JANGAN CUKUP MENUNGGU LAPORAN.

 

Pasang stiker larangan buka atau segel jika pelanggaran bersifat berat atau berulang.

Proses Hukum / Tipiring Serahkan berkas pemeriksaan

 

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ke pengadilan untuk sanksi denda atau kurungan ringan.

 

Rekomendasikan pencabutan izin usaha kepada dinas perizinan terkait jika izin disalahgunakan.

 

Sikap Gakkumda: Melakukan pendataan identitas (KTP) terhadap seluruh LC yang beroperasi di Sunter Karaoke.

 

Mereka akan dibawa ke kantor Satpol PP untuk diberikan pembinaan.

Rekomendasi Tindakan Akhir Tim Gakkumda Karena Sunter Karaoke Famili di Gedung Aji Baru melakukan pelanggaran berlapis (jam malam, miras, dan penyalahgunaan fungsi izin karaoke keluarga),

Tim Gakkumda harus merekomendasikan kepada Bupati melalui DPMPTSP untuk melakukan pencabutan izin usaha secara permanen dan melakukan penyegelan (pemasangan Satpol PP Line) di depan tempat usaha guna memastikan tidak ada aktivitas ilegal yang berulang.

 

Ketentraman Masyarakat. Pemilik melanggar ketentuan pada bab Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian yang membatasi aktivitas hiburan malam. Beroperasi sampai jam 5 pagi adalah bentuk pelanggaran jam malam usaha hiburan.

 

Tiga (3) Pelanggaran Penyediaan LC (Pemandu Lagu) di Karaoke Keluarga

BACA  Optimalisasikan Peran Remaja Masjid, KUA Salapian Keynote Speaker Halaqoh Ta'dibiyah BKPRMI Sumatra Utara 

Undang-Undang Nasional: UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

 

Pasal 26 menegaskan pengusaha wajib mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya.

 

Karaoke keluarga secara legalitas tidak didesain untuk menyediakan pemandu lagu Peraturan Daerah (Perda):Perda Kabupaten Tulang Bawang Nomor 02 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman

 

Masyarakat (Klaster Tertib Sosial / Susila). Penyediaan LC mengubah klasifikasi “Karaoke Keluarga” menjadi “Karaoke Dewasa/Malam”.

Jika ditemukan adanya unsur eksploitasi atau asusila, pemilik melanggar aturan ketertiban umum daerah karena memfasilitasi kegiatan yang berpotensi melanggar norma sosial dan agama masyarakat Tulang Bawang.

 

Sanksi Hukum yang Mengancam Pemilik Usaha

 

Berdasarkan Pasal 92 UU Pariwisata dan pasal-pasal ketentuan sanksi dalam Perda No. 2 Tahun 2018, pemilik usaha dapat dijatuhi sanksi administratif secara berjenjang berupa: Teguran tertulis.Pembatasan kegiatan usaha.Pembekuan sementara kegiatan usaha.

 

Pencabutan Izin Usaha secara permanen (melalui pembatalan

Nomor Induk Berusaha / NIB di sistem OSS).Penutupan tempat usaha/penyegelan total oleh Satpol PP.

 

(Hel…. Tim)

No More Posts Available.

No more pages to load.