L-PK2 dan LAKI Demo ke Polres Jeneponto, Desak Kepastian Hukum 

oleh
oleh
Jeneponto.CN- Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI)menjadi momentum bagi masyarakat Jeneponto untuk menyuarakan  kepastian hukum,dan transparansi penanganan perkara.
Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Jeneponto Koalisi bersama Lembaga Pemberantasan Korupsi dan Penegakan Keadilan (L-PK2) serta sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi depan kepolisian resor(polres)Jeneponto, Sulawesi Selatan.Selasa (18/8/2026).
Ketua L-PK2, Ardi Kulle, menegaskan bahwa aksi tersebut bukan untuk menghakimi seseorang ataupun memaksakan proses hukum terhadap pihak tertentu.
“Kami tidak meminta dipaksakan menjadi tersangka. Kami hanya meminta kepastian hukum. Jika perkara masih berproses, berikan penjelasan sesuai kewenangan. Jika terdapat kendala, sampaikan melalui mekanisme yang berlaku. Yang terpenting, jangan biarkan laporan masyarakat mandeg,tanpa penjelasan,” tegas Ardi.
Dalam aksi tersebut, hanya meminta keadilan.
 1. perkara pengeroyokan Ibu Panisa,
 2. dugaan penyerobotan lahan yang dilaporkan H. Agus Salim dengan nomor LP/B/5/III/2025/SPKT/POLSEK BATANG/RES JENEPONTO/POLDA SULSEL , sudah berjalan 2 tahun tanpa kepastian hukum,
3. DUGAAN Korupsi ANGGARAN MAKAN DAN MINUM unsur pimpinan DPRD JENEPONTO TAHUN 2023- 2024,berdasarkan informasi yang beredar di ruang publik dikaitkan dengan temuan pemeriksaan keuangan  sekitar Rp696 juta.
Hal tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi:
4. Dugaan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2023–2024, yang disebut bernilai sekitar Rp8 miliar, dengan jumlah 18 titik.
Kami minta dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap setiap informasi mengenai dugaan: mark-up;
penyimpangan pekerjaan;
penyalahgunaan kewenangan,atau
bentuk penyimpangan lainnya,
apabila terdapat dasar dan bukti permulaan yang cukup.
Kami menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah, bukan berdasarkan opini atau tekanan massa.
3. DUGAAN KORUPSI BIAYA OPERASIONAL DINAS KESEHATAN  (BOK)
Meminta Kajari Jeneponto memberikan kepastian hukum terhadap dugaan penyimpangan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) yang disebut telah bergulir sejak Tahun 2023.
Koalisi menyebut perkara tersebut telah berjalan cukup lama dan meminta agar penanganannya mendapatkan kejelasan sesuai ketentuan hukum.
LAKI dan L-PK2 menekankan bahwa tuntutan kepastian hukum harus tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah serta hak-hak seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum.
Dalam audiensi, kapolres Jeneponto tidak hadir secara langsung di hadapan massa aksi. Perwakilan kepolisian yang menemui para pendemo adalah Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman matasa.
Dalam keterangannya kepada massa, AKP Nurman, menjelaskan bahwa proses suatu perkara dapat berlangsung cukup lama, termasuk hingga sekitar dua tahun, apabila terdapat kendala dalam pemenuhan alat bukti yang diminta jaksa melalui petunjuk P-19.
“Kasus bisa lama sampai dua tahun karena barang bukti yang diminta jaksa (P-19) sudah dijual, tetapi saya akan sampaikan kepada penyidik terkait ini,” jelas AKP Nurman di hadapan massa aksi.
Menanggapi penjelasan tersebut, LAKI dan L-PK2 menyatakan menghargai keterangan Kasat Reskrim sebagai bagian dari penjelasan institusi kepada masyarakat.
Namun, menurut koalisi, pernyataan tersebut tidak boleh berhenti sebatas jawaban dalam audiensi.
Jika benar terdapat kendala berupa barang bukti yang menjadi petunjuk jaksa melalui P-19 dan disebut telah dijual, maka hal tersebut perlu ditindaklanjuti secara hukum dan administratif sesuai kewenangan penyidik.
Kami menghargai penjelasan Kasat Reskrim. Justru karena sudah ada penjelasan tersebut, kami meminta agar menjadi catatan resmi dan ditindaklanjuti. Jangan sampai masyarakat kembali bertanya tanpa mendapatkan perkembangan yang jelas,” tegas Ardi Kulle.
Koalisi menilai, alasan lamanya proses perkara harus disertai dengan penjelasan mengenai status perkara, kendala penyidikan, langkah yang telah dilakukan, serta tindak lanjut yang akan ditempuh, sepanjang informasi tersebut dapat diberikan berdasarkan ketentuan hukum.
Setiap proses penegakan hukum harus tetap memiliki arah, mekanisme, pertanggungjawaban sesuai  perundang-undangan.
LAKI dan L-PK2 tidak meminta penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa bukti. Sebaliknya, koalisi meminta agar setiap perkara ditangani berdasarkan bukti, prosedur hukum, profesionalitas penyidik, dan asas keadilan.
“Kami tidak meminta hukum dipaksakan kepada siapa pun. Kami meminta hukum dijalankan secara profesional, Jika cukup bukti, proses sesuai hukum. Jika belum cukup bukti, jelaskan statusnya, kata Ardi.
Koalisi menilai, apabila suatu perkara masih dalam proses penyelidikan atau penyidikan, masyarakat perlu mendapatkan informasi mengenai perkembangan sepanjang informasi tersebut dapat diberikan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi koalisi, makna kemerdekaan tidak hanya sebatas perayaan seremonial, tetapi juga harus diwujudkan melalui hadirnya hukum yang adil, kepastian bagi masyarakat, perlindungan terhadap hak warga negara, serta penegakan hukum yang berorientasi pada kebenaran dan kemaslahatan masyarakat.
Masyarakat berhak mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Kami menghormati institusi penegak hukum, tetapi penghormatan harus berjalan  transparansi, profesional dan keadilan Hukum.pungkas Ardi.
Editor: TW
BACA  Semangat Kemerdekaan, Polres Tebing Tinggi Gelar Upacara HUT ke 81 RI

No More Posts Available.

No more pages to load.