Polres Jeneponto Disorot, Publik Menanti Transparansi Penanganan LP Ani

oleh
oleh

Jeneponto.CN- Penegakan hukum tidak cukup hanya berhenti pada penerimaan laporan. Publik menuntut proses yang cepat, transparan, objektif, dan berkeadilan. Sorotan itu kini mengarah ke Polres Jeneponto terkait penanganan laporan Ani (36), warga Bonto Jarang, Kecamatan Bangkala, atas dugaan penganiayaan.

Ani melaporkan Ria Daeng Cora ke Polres Jeneponto terkait dugaan pemukulan dan pencakaran yang disebut terjadi di Toko Tiga Putra Mas, Jalan Raya Allu, Kelurahan Benteng, pada 11 Juli 2026 sekitar pukul 11.30 Wita.

example banner

Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/450/VII/2006/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN. Dalam laporannya, Ani menyebut mengalami kekerasan pada bagian kepala, perut, dan tangan. Ia kemudian menjalani pemeriksaan medis di Puskesmas Bangkala dan disebut telah menjalani pemeriksaan visum.

BACA  Puting Beliung Terjang Medan Johor, Brimob Polda Sumut Gerakkan Dapur Lapangan dan Water Treatment

Persoalan semakin menjadi sorotan karena rekaman CCTV di lokasi kejadian disebut tersedia. Pihak korban mempertanyakan apakah rekaman tersebut telah diamankan dan diperiksa secara menyeluruh sebagai bagian dari proses pembuktian.

Di sisi lain, terlapor hingga kini disebut belum ditahan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari pihak korban mengenai sejauh mana perkembangan penyidikan dan apa pertimbangan hukum penyidik dalam menangani perkara tersebut.

Persoalan juga berkembang setelah kedua pihak disebut sempat dipertemukan dalam upaya perdamaian. Namun, perkara kemudian disebut sebagai perkelahian dan saling melaporkan.

BACA  729 Warga Binaan Rutan Dumai Terima Remisi HUT ke-81 RI, 5 Orang Langsung Bebas

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa, disebut menyatakan perkara tersebut merupakan perkelahian. Pernyataan itu menjadi perhatian pihak korban karena laporan awal Ani menyebut dirinya sebagai korban dugaan pemukulan dan pencakaran.

Karena itu, pihak korban meminta konstruksi perkara tidak dibangun berdasarkan asumsi, melainkan diuji melalui keterangan saksi, hasil visum, rekaman CCTV, serta alat bukti lain yang relevan.

Pengacara yang mendampingi Ani menegaskan, pihaknya tidak meminta polisi berpihak. Yang dituntut adalah proses hukum yang transparan dan objektif.

“Bukan keberpihakan yang kami minta. Kami hanya meminta seluruh alat bukti diperiksa secara objektif dan perkara ini diberikan kepastian hukum,” tegasnya.

BACA  Balap Liar Dibubarkan, Brimob Sumut dan Polrestabes Medan Sisir Jalanan Kota

Kini perhatian publik tertuju pada Polres Jeneponto. Jika visum dan CCTV memang tersedia, masyarakat berhak mengetahui bagaimana alat bukti tersebut diproses dan bagaimana penyidik menyusun konstruksi hukum perkara.

Publik juga menunggu penjelasan mengenai perkembangan penyidikan serta dasar pertimbangan hukum terkait belum dilakukannya penahanan terhadap terlapor.

Penegakan hukum yang adil bukan tentang siapa yang paling kuat, melainkan tentang bagaimana fakta dan alat bukti diuji secara terbuka sesuai hukum.

“Jangan sampai laporan yang seharusnya mendapat kepastian hukum justru tenggelam dalam ketidakjelasan,” ujar pengacara korban.

Editor: TW

No More Posts Available.

No more pages to load.