Yayasan SINTA Gugat PT Andika Permata Sawit Lestari, Diduga Tanam Sawit di Luar Batas HGU

oleh
oleh

Rokan Hulu,-CN -Yayasan Sinergi Nusantara Abadi (SINTA) mengajukan gugatan lingkungan hidup terhadap PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL) terkait dugaan penanaman kelapa sawit yang disebut telah melampaui batas dan luas Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan di Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Perkara dengan Nomor 203/Pdt/Sus-LH/2026 tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian pada Kamis, 20 Agustus 2026. Sidang perdana berlangsung di Ruang Persidangan Cakra dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Amir Rizki Apriadi, S.H., M.H., bersama hakim anggota.

example banner

Yayasan SINTA selaku Penggugat diwakili Wakil Sekretaris Nasril Darmansah dan Wakil Ketua Reyhan Amir Tambunan. Perkara ini mendapat perhatian publik karena menyangkut dugaan persoalan penguasaan dan pemanfaatan lahan serta perlindungan lingkungan.

Dalam sidang perdana yang diagendakan untuk pemeriksaan kelengkapan para pihak, pihak PT APSL selaku Tergugat maupun Turut Tergugat I, II, dan III disebut tidak hadir tanpa pemberitahuan sebelumnya.

BACA  Kapolsek Selesai: Pesantren Adalah Benteng Bangsa dan Tempat Menempa Generasi Masa Depan

Dalam materi gugatannya, Yayasan SINTA mendalilkan adanya dugaan kegiatan penanaman kelapa sawit oleh PT APSL yang berada di luar batas dan luas HGU yang dimiliki perusahaan.

Menurut Penggugat, dugaan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh karena berkaitan dengan kepastian hukum atas penguasaan lahan, tata ruang, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Yayasan SINTA menegaskan bahwa gugatan tersebut diajukan bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu, melainkan sebagai bentuk upaya memperjuangkan kepentingan masyarakat dan lingkungan.

Penggugat juga mengacu pada prinsip hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945

Selain menggugat PT APSL, Yayasan SINTA turut meminta keterlibatan pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas usaha perkebunan di wilayah tersebut.

BACA  Pemkab Deli Serdang Matangkan Proyeksi CSR 2026–2027, Pastikan Tepat Sasaran dan Dukung Program Prioritas

Turut Tergugat yang disebut dalam perkara antara lain Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu, serta Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.

Penggugat meminta agar pemerintah memperketat pengawasan dan memastikan seluruh kegiatan perkebunan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, termasuk terkait batas HGU, tata ruang dan kewajiban perlindungan lingkungan.

Dalam gugatannya, Yayasan SINTA mendasarkan argumentasinya antara lain pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Penggugat juga mencantumkan sejumlah ketentuan peraturan pemerintah, peraturan menteri, serta regulasi daerah yang dinilai berkaitan dengan perlindungan lingkungan, tata ruang dan pemanfaatan lahan.

BACA  Bukan Sekedar Lomba 17-An, SMAN 1 Bantaeng Mengubah Semarak Kemerdekaan Menjadi Ruang Belajar dan Menguatkan Persaudaraan

Perwakilan Yayasan SINTA meminta agar proses persidangan dikawal secara terbuka hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum.

Menurut mereka, apabila dugaan pelanggaran tersebut nantinya terbukti melalui proses persidangan, maka pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Lingkungan yang rusak bukan hanya kerugian warga sekitar, tetapi juga menjadi kerugian bagi bangsa dan negara. Kami berharap rekan-rekan media terus mengawal perkara ini sampai selesai agar proses hukum berjalan tegak lurus demi lingkungan yang lestari dan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Perkara tersebut selanjutnya akan mengikuti tahapan persidangan sesuai hukum acara yang berlaku.

Dugaan terhadap PT APSL dalam pemberitaan ini masih merupakan dalil Penggugat dan belum merupakan putusan pengadilan Kebenaran dan pembuktiannya akan ditentukan melalui proses persidangan.

Sumber: Yayasan SINTA

Editor: R Gulo

No More Posts Available.

No more pages to load.