Kampar,-CN -Tiga orang pelajar yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Menengah Atas menjadi korban dugaan peristiwa pengancaman di wilayah Dusun 02 Harapan Jaya, Desa Kusau Makmur, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
Peristiwa yang diduga menggunakan benda tajam berupa dodos sawit ini dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian melalui Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) nomor STBL/89/VIII/2026/SPKT/Polsek Tapung Hulu/Polres Kampar/Polda Riau, tertanggal 24 Agustus 2026.
Ketiga pelajar yang menjadi korban tersebut adalah:
1. Aria Jaka Rasid — Siswa SMKN 1 Tapung Hulu, Kelas 10 TO 1, Desa Kusau Makmur
2. Refi Andika — Siswa SMKN 1 Tapung Hulu, Kelas 11 TO 1, Desa Kusau Makmur
3. M. Riski — Siswa SMAN 2 Tapung Hulu, Kelas XII F1, Desa Kusau Makmur
Berdasarkan laporan yang dibuat oleh ibu korban, Paridah, peristiwa pengancaman diduga dilakukan oleh seseorang berinisial DIKA, beralamat di Dusun 02 Harapan Jaya, Desa Kusau Makmur, Kecamatan Tapung Hulu. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada 22 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah milik Sdr Wahyu di Jalan Km 71, Desa Kusau Makmur, Kecamatan Tapung Hulu.
Dalam laporan tersebut, pelapor menyampaikan kekhawatiran sekaligus dampak psikologis yang dialami ketiganya. Pengalaman tersebut diketahui meninggalkan trauma mendalam bagi ketiga pelajar, terlebih karena mereka masih berusia remaja dan sedang menempuh pendidikan.
Kapolsek Tapung Hulu, IPTU Riko Rizki Masri, S.H., M.H., memberikan atensi penuh dan respons cepat terhadap laporan yang masuk. Melalui pesan WhatsApp kepada ayah korban, Kapolsek menyampaikan: “Baik Bg, kami atensi laporannya.” Sebelumnya, pelapor juga telah berkomunikasi dengan Kanit terkait perkara ini. Sikap tanggap dan kepedulian pihak kepolisian ini disambut baik dan diapresiasi oleh keluarga korban yang merasa didampingi dan didengar.
Orang tua korban menyampaikan terima kasih yang tulus kepada jajaran Polsek Tapung Hulu yang telah sigap menanggapi laporan masyarakat. Keluarga berharap perkara ini dapat ditangani secara tuntas dan sesuai hukum yang berlaku, sehingga keadilan dapat ditegakkan bagi ketiga pelajar yang masih berstatus siswa dan mengalami dampak psikologis akibat peristiwa tersebut.
Perlu ditegaskan bahwa dalam proses hukum ini, pihak yang dilaporkan berinisial DIKA tetap berhak atas pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku, dan tidak ada penilaian terlebih dahulu atas kesalahan siapapun sebelum ada putusan yang sah. Peristiwa ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum, terutama yang berupa pengancaman, memiliki konsekuensi hukum yang serius dan dapat berdampak buruk bagi keselamatan serta masa depan orang lain.
(Sumber : Pelapor /Pa)
Editor : R Gulo












