DELI SERDANG, Namo Rambe Cakrawala Nusantara – Warga di sekitar Gang Cenil, Dusun II, Desa Jati Kesuma, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang, mengeluhkan dugaan aktivitas pengolahan telur busuk menjadi pakan ikan lele yang disebut menimbulkan aroma tidak sedap dan menyengat.
Aktivitas pengolahan yang diduga dilakukan oleh warga yang dikenal dengan sebutan Kepos tersebut dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar. Bau yang diduga berasal dari bahan telur busuk disebut tercium kuat, terutama ketika proses pengolahan berlangsung.Selasa 25 Agustus 2026.
Sejumlah warga berharap Pemerintah Kecamatan Namo Rambe bersama instansi terkait tidak tinggal diam dan segera melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas tersebut, khususnya menyangkut aspek perizinan usaha, kesehatan lingkungan, pengelolaan limbah, sanitasi, serta dampaknya terhadap masyarakat.
Seorang warga berinisial P (54) mengaku keresahan telah dirasakan masyarakat sekitar. Menurutnya, warga berharap ada tindakan nyata dari pemerintah agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut.
«“Warga sudah resah. Kami berharap pemerintah turun langsung melihat kondisi sebenarnya dan memberikan solusi,” ujarnya.
Di tengah keresahan tersebut, muncul pula dugaan adanya pembiaran atau perlindungan dari pihak tertentu terhadap aktivitas pengolahan tersebut. Namun, tudingan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan perlu dikonfirmasi kepada pihak yang disebut maupun instansi terkait.
Jika benar terdapat aktivitas usaha yang menimbulkan gangguan lingkungan dan tidak memenuhi ketentuan perizinan, maka pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Karena itu, bukan hanya pengelola usaha yang perlu dimintai keterangan. Instansi yang mempunyai kewenangan pengawasan juga patut memberikan penjelasan apakah usaha tersebut telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), persetujuan lingkungan atau dokumen lingkungan yang dipersyaratkan, serta perizinan lain sesuai jenis kegiatan usahanya.
Persoalan ini tidak semata-mata mengenai bau. Apabila bahan telur busuk, sisa proses produksi, air limbah, atau limbah organik lainnya dikelola tanpa memenuhi ketentuan, maka perlu dilihat apakah aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran atau gangguan lingkungan.
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah mengalami perubahan antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, mengatur pengendalian pencemaran, pengawasan, sanksi administratif hingga ketentuan pidana.
Selain itu, PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur mengenai persetujuan lingkungan, perlindungan mutu lingkungan, pengelolaan limbah, pengawasan, serta sanksi administratif terhadap kegiatan usaha yang tidak memenuhi kewajibannya. PP tersebut juga mencabut rezim lama mengenai izin lingkungan dalam PP Nomor 27 Tahun 2012.
Dalam UU 32/2009, Pasal 98 mengatur ancaman pidana bagi perbuatan dengan sengaja yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan atau kriteria baku kerusakan lingkungan. Ancaman dasarnya adalah penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar; ancaman dapat meningkat apabila mengakibatkan luka, bahaya kesehatan manusia, luka berat, atau kematian.
Sementara Pasal 99 mengatur perbuatan karena kelalaian yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu atau kriteria baku kerusakan lingkungan, dengan ancaman dasar penjara 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar, dengan ancaman lebih berat apabila menimbulkan luka/bahaya kesehatan, luka berat atau kematian.
Adapun Pasal 100 mengatur pelanggaran terhadap baku mutu air limbah, emisi, atau baku mutu gangguan, dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar. Untuk pasal ini terdapat ketentuan bahwa pidana dapat diterapkan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.
Editor: Red.












