Dinilai Tidak Transparan, Pengelolaan Anggaran BUMDes Nagur Dipertanyakan.

oleh

SERGAI – CN – Pengelolaan anggaran dan kinerja Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) kini menjadi sorotan publik. Lembaga ekonomi desa tersebut dinilai misterius karena diduga menutup informasi terkait jumlah modal dan status hukum operasional usaha mereka, Selasa, (25/08/2026).

Kecurigaan ini mencuat setelah Ketua BUMDes Desa Nagur, Awi, enggan memberikan jawaban pasti saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai besaran modal dan teknis pengerjaan usaha tambak udang Vaname yang sedang dijalankan.

example banner

Konfirmasi Media yang Menggantung.

Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Senin (24/08/2026), Awi sempat merespons dan menjelaskan jenis usaha yang tengah berjalan.

“Sekarang kami lagi jalankan usaha budidaya udang Vaname pak,” jawab Awi singkat.

BACA  Polsek Juhar Amankan Kerja Tahun Gendang Guro Guro Aron di Desa Keriahen

Namun, ketertutupan mulai terlihat saat media mempertanyakan lokasi usaha, besaran modal, dan status lahan. Awi menyebutkan bahwa lokasi tambak berada di Desa Tebing Tinggi Dusun 1. Hal ini berarti operasional BUMDes Nagur berada di luar wilayah desanya sendiri.

 

Ketika dikejar lebih lanjut mengenai kejelasan status lahan tersebut, apakah sistem sewa, beli, atau kerja sama, serta besaran modal yang dikelola, Awi memilih bungkam. Hingga berita ini diterbitkan, Ketua BUMDes Nagur tersebut belum memberikan jawaban resmi terkait transparansi anggaran tambak udang tersebut.

 

Potensi Tabrak Regulasi dan UU KIP.

Sikap menutup diri dari pengurus BUMDes Nagur ini memicu kritik keras karena bertentangan dengan prinsip akuntabilitas publik. Sebagai badan usaha yang modalnya bersumber dari kekayaan desa (Dana Desa/APBDes), BUMDes terikat ketat oleh regulasi negara.

BACA  HIMBAUAN PERUBAHAN RADIUS ZONA REKOMENDASI GUNUNG SINABUNG

Berikut adalah sejumlah poin krusial dan potensi pelanggaran aturan yang menjadi sorotan:

1. Pelanggaran UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008, BUMDes adalah Badan Publik yang wajib membuka informasi laporan keuangan dan rencana usaha kepada masyarakat dan media.

2. Kejelasan Prosedur Ekpansi Luar Daerah: Sesuai PP No. 11 Tahun 2021, BUMDes boleh beroperasi di luar wilayah desa, namun wajib melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) dan tertuang dalam AD/ART. Publik mempertanyakan apakah ekspansi ke Desa Tebing Tinggi ini sudah sah secara administrasi.

BACA  Strong Point Pagi Sat Lantas Polres Oku, Demi Kelancaran Dan Keselamatan Pengguna Jalan

3. Risiko Hukum Status Aset: Ketidakjelasan status lahan tambak rawan memicu indikasi penyalahgunaan wewenang jika aset tidak dicatatkan dengan benar atas nama BUMDes, yang berpotensi menyentuh ranah hukum tindak pidana korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001).

 

Desakan Klarifikasi dari Pemdes Nagur.

Masyarakat kini mendesak Pemerintah Desa (Pemdes) Nagur beserta Kepala Desa selaku penasihat BUMDes untuk segera turun tangan. Klarifikasi terbuka sangat diperlukan agar penggunaan keuangan negara tetap transparan dan terhindar dari dugaan penyelewengan sepihak oleh oknum pengurus. (Syahrial).

No More Posts Available.

No more pages to load.