BENGKALIS, CAKRAWALA NUSANTARA — Pemerintah Kabupaten Bengkalis bersama DPRD Kabupaten Bengkalis resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis yang digelar pada Senin (24/8/2026) di Gedung DPRD Kabupaten Bengkalis.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Septian Nugraha, didampingi Wakil Ketua I M. Arsya Fadillah, Wakil Ketua II Hendrik Firnanda Pangaribuan, dan Wakil Ketua III H. Misno. Rapat tersebut turut dihadiri 30 anggota DPRD Kabupaten Bengkalis.
Dalam sambutannya, Bupati Bengkalis Hj. Kasmarni menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi, kerja sama, serta komitmen selama proses pembahasan KUA-PPAS hingga mencapai kesepakatan bersama.
Menurut Kasmarni, kesepakatan KUA-PPAS menjadi landasan penting dalam penyusunan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2027. Kebijakan anggaran tersebut diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
“Setiap rupiah anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Anggaran daerah tidak sekadar terserap, tetapi benar-benar menghasilkan output dan hasil yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegas Kasmarni.
Dalam KUA-PPAS APBD 2027, pendapatan daerah Kabupaten Bengkalis diproyeksikan mencapai Rp3,247 triliun, sementara belanja daerah direncanakan sebesar Rp3,260 triliun. Adapun penerimaan pembiayaan daerah diproyeksikan sebesar Rp13 miliar.
Arah kebijakan anggaran 2027 akan difokuskan pada sejumlah sektor strategis. Di antaranya mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penguatan sektor pertanian, perkebunan, perikanan, UMKM, perdagangan, dan pariwisata.
Selain itu, penguatan ketahanan pangan, pengentasan kemiskinan ekstrem, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta efisiensi dan disiplin fiskal juga menjadi perhatian pemerintah daerah dalam pengelolaan APBD 2027.
Kasmarni menegaskan, kondisi fiskal daerah menuntut pemerintah untuk semakin selektif dan cermat dalam menentukan program maupun kegiatan. Karena itu, setiap belanja daerah harus diarahkan pada program yang memiliki dampak nyata terhadap masyarakat.
“Seluruh belanja daerah harus diarahkan pada program yang memiliki dampak nyata terhadap pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Dengan disepakatinya KUA-PPAS tersebut, Pemerintah Kabupaten Bengkalis bersama DPRD selanjutnya akan menindaklanjuti proses penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027. Pemerintah daerah berharap seluruh tahapan dapat diselesaikan tepat waktu dan tetap menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Mari kita satukan langkah, perkuat komitmen, dan pastikan setiap kebijakan serta setiap rupiah anggaran benar-benar diarahkan untuk kepentingan rakyat,” pungkas Kasmarni.
Unsur 5W+1H:
– What: Kesepakatan KUA-PPAS APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2027.
– Who: Pemerintah Kabupaten Bengkalis bersama DPRD Kabupaten Bengkalis, dengan Bupati Hj. Kasmarni sebagai pihak yang menyampaikan arah kebijakan anggaran.
– When: Senin, 24 Agustus 2026.
– Where: Gedung DPRD Kabupaten Bengkalis.
– Why: Menjadi landasan penyusunan APBD 2027 dan memastikan anggaran memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
– How: Melalui pembahasan bersama antara Pemkab dan DPRD yang kemudian disahkan melalui penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS.










