Dugaan Iuran Rp125 Ribu Tiap Bulan di SMKN 1 Lengkong Jadi Sorotan, KS dan Cabdin Nganjuk Bungkam

oleh

Lengkong, Nganjuk (Jatim) – Cakrawalanusantara.id | Jomsen Silitonga.

Rabu 26 / 8 / 2026, Dugaan adanya iuran sebesar Rp125.000 per siswa setiap bulan di SMKN 1 Lengkong, Kabupaten Nganjuk, menjadi sorotan sejumlah wali murid. Persoalan yang dipertanyakan bukan hanya mengenai nominal, tetapi juga dugaan adanya kewajiban pembayaran rutin setiap bulan.

example banner

Jika jumlah peserta didik sekitar 1.200 siswa dan seluruhnya membayar Rp125.000 setiap bulan, secara matematis dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp150 juta per bulan atau sekitar Rp1,8 miliar dalam setahun.

Besarnya potensi dana tersebut membuat transparansi menjadi hal penting. Wali murid berhak mengetahui dasar penetapan iuran, pihak yang menetapkan, mekanisme pembayaran, penggunaan dana serta bentuk pertanggungjawabannya.

Dugaan Iuran Wajib Jadi Sorotan

Persoalan utama yang kini menjadi perhatian adalah dugaan bahwa pembayaran Rp125.000 tersebut harus dilakukan setiap bulan.

Apabila iuran tersebut memang bersifat sukarela, perlu dijelaskan secara terbuka apakah wali murid bebas tidak membayar tanpa adanya tekanan maupun konsekuensi terhadap siswa.

BACA  Polres Karo Gelar Anev Gangguan Kamtibmas Semester I 2026, Kapolres Tekankan Evaluasi dan Penguatan Kinerja

Sebaliknya, apabila terdapat kewajiban pembayaran, dasar kebijakan dan mekanisme penarikannya perlu disampaikan kepada wali murid.

Pemberitaan ini bukan untuk menuduh pihak sekolah maupun Komite Sekolah. Namun, ketika muncul keluhan dan pertanyaan dari masyarakat, penjelasan resmi diperlukan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.

Biaya Seragam Rp1,8 Juta Ikut Disorot

Selain persoalan iuran bulanan, biaya seragam yang disebut sekitar Rp1,8 juta juga menjadi perhatian wali murid.

Informasi yang diterima media menyebut nominal tersebut berkaitan dengan bahan atau kain dan disebut belum termasuk biaya jahit.

Karena itu, wali murid juga membutuhkan penjelasan mengenai jenis dan jumlah seragam, spesifikasi bahan, rincian harga serta mekanisme pengadaan dan pembayarannya.

Kebijakan Pemprov Jatim Perlu Dicermati

Persoalan tersebut menjadi penting untuk dicermati karena sebelumnya Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah memberikan penegasan mengenai pungutan di sekolah negeri.

BACA  Dinilai Tidak Transparan, Pengelolaan Anggaran BUMDes Nagur Dipertanyakan.

Sebagaimana diberitakan sejumlah media, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak pada Juli 2026 menegaskan sekolah negeri tidak boleh melakukan pungutan wajib yang bersifat memaksa.

Selain itu, Dinas Pendidikan Jawa Timur pada 2023 menerbitkan Surat Edaran Nomor 420/4849/101.1/2023 tertanggal 27 Juli 2023 terkait moratorium penjualan seragam melalui koperasi sekolah.

Dengan demikian, dugaan iuran rutin dan persoalan pengadaan seragam di SMKN 1 Lengkong perlu diverifikasi agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan tidak hanya berdasarkan kabar yang berkembang.

KS dan Cabdin Diharapkan Memberikan Penjelasan

Cabang Dinas Pendidikan wilayah Nganjuk diharapkan melakukan verifikasi secara langsung mengenai dugaan pembayaran Rp125.000 setiap bulan tersebut.

Verifikasi diperlukan untuk mengetahui apakah pembayaran benar-benar bersifat, kewajiban, bagaimana dasar penetapannya, serta bagaimana dana tersebut dikelola dan dipertanggungjawabkan.

BACA  Patroli Satlantas Polres Karo Pantau Jalur Alternatif Jaranguda–Simpang Pelawi

Pihak SMKN 1 Lengkong dan Komite Sekolah memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab terhadap informasi yang diberitakan.

Media Cakrawalanusantara.id tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah, keberimbangan dan kode etik jurnalistik. Pemberitaan ini merupakan bentuk kontrol sosial sekaligus menyampaikan keresahan dan pertanyaan wali murid yang membutuhkan penjelasan secara terbuka.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMKN 1 Lengkong dan Cabang Dinas Pendidikan wilayah Nganjuk belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan iuran tersebut.

Jika pembayaran tersebut memang Wajib setiap bulan, masyarakat tentu berharap ada penjelasan dasar kebijakan dan, mekanismenya juga perlu dijelaskan secara transparan kepada wali murid.

Media adalah kontrol sosial, menyampaikan berita berdasarkan data dan fakta secara akurat, objektif dan berimbang, serta tetap memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang diberitakan.

( Kabiro Nganjuk / Cakrawalanusantara.id )

Tentang Penulis: Jomsen Silitonga Jurnalis Nganjuk

Gambar Gravatar
Kejujuran adalah modal utama

No More Posts Available.

No more pages to load.