TEBO, Cakrawala Nusantara. Id -Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Markas Cabang Kabupaten Tebo resmi melaporkan Kepala Desa Bukit Pemuatan, Suferi, ke Kepolisian Resor (Polres) Tebo pada Rabu (26/8/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) portal jalan umum serta penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) ilegal.
Ketua LMPP Kabupaten Tebo, Aguswadi, mengonfirmasi penyerahan berkas laporan tersebut secara langsung usai mendatangi Mapolres Tebo.
“Hari ini kami resmi melayangkan laporan ke pihak Polres Tebo terkait dugaan pungli portal jalan umum di Desa Bukit Pemuatan dengan penarikan retribusi bernominal fantastis yang sangat memberatkan warga penggunaan jalan yang melintas,” tegas Aguswadi kepada awak media.
Selain masalah penarikan retribusi portal, LMPP juga menyoroti keabsahan dokumen pertanahan yang dikeluarkan oleh pihak desa. Suferi diduga kuat telah menerbitkan SKT di atas lahan status Hutan Produksi (HP) tanpa memiliki dasar hukum maupun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Proses pendaftaran laporan ini turut dikawal oleh sejumlah insan pers dari media lokal maupun nasional yang mendampingi jajaran pengurus LMPP.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Bukit Pemuatan, Suferi, belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media melalui telepon maupun pesan singkat belum mendapat jawaban dari yang bersangkutan.
Red/TENO JABRIK















