Paluta – CN Bupati Padang Lawas Utara, H. Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si., memimpin langsung penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf se-Kabupaten Paluta, Kamis (27/8/2026).
Bertempat di Ruang Rapat Bupati, penandatanganan komitmen pengamanan aset ummat ini dilakukan sebagai bentuk sinergi lintas instansi di daerah. Turut menandatangani perjanjian tersebut secara langsung adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Lawas Utara Muhammad Junaidi, S.H., M.H., Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Padang Lawas Utara H. Mara Timbul Daulay, S.Pd., M.M., Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Padang Lawas Utara H. Sarifuddin Harahap, S.Sos., M.M., dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan (Kantah Tapsel) Anita Noveria Lismawaty, S.H., M.H..
Sebagai wujud nyata dari komitmen percepatan legalitas aset tersebut, seusai prosesi penandatanganan, Bupati H. Reski Basyah Harahap langsung menyerahkan 6 sertifikat tanah wakaf. Adapun rinciannya, 4 sertifikat diserahkan untuk tanah wakaf yang berlokasi di Kecamatan Padang Bolak, sementara 2 sertifikat lainnya diserahkan untuk lahan di Kecamatan Portibi.
Agenda penandatanganan di Kabupaten Padang Lawas Utara ini terkoneksi secara hibrida dengan acara utama Penandatanganan Nota Kesepahaman di tingkat provinsi yang berpusat di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan.
Dalam sambutannya dari Medan, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, menyatakan komitmen penuhnya untuk mengambil alih tanggung jawab moral pelestarian aset umat. Merespons arahan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Bobby menegaskan kesiapannya menjadi “Ayah Asuh” bagi para Nazir (pengelola) wakaf.
”Saya siap menjadi orang tua asuh bagi para Nazir. Dari 14.000 bidang tanah, baru sekitar 97 yang ada SK Nazirnya. Ini menjadi PR besar kita bersama ke depan yang harus segera diselesaikan,” tegas Bobby.
(M.Harahap)
Bupati Paluta Pimpin Langsung Penandatanganan Kerja Sama Tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf














