Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau di Pantai Raja: Tegaskan Larangan Keras Karhutla dan Ancaman Hukuman Berat

oleh
oleh

Kampar,-CN -Penegasan sikap tegas dan edukasi hukum terus disuarakan hingga ke pelosok desa. Hal ini terlihat dari kegiatan yang dilaksanakan oleh jajaran Polsek Perhentian Raja melalui personel Bhabinkamtibmas, yang turun langsung berinteraksi dengan warga guna menyosialisasikan Maklumat Kapolda Riau terkait larangan tegas pembakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Kegiatan berlangsung pada Senin (31/8/2026) sekira pukul 10.30 WIB, bertempat di Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar. Dalam pelaksanaannya, Bhabinkamtibmas Desa Pantai Raja, Aiptu Ardiansyah, S.H., berkeliling dan berdialog dengan warga masyarakat yang berdomisili di wilayah binaannya.

BACA  Polres Rohil Ungkap 48 Kasus Narkoba, 66 Tersangka Diamankan
example banner

Fokus utama kegiatan ini adalah menyampaikan secara lugas isi Maklumat Kapolda Riau yang melarang segala bentuk aktivitas pembakaran hutan dan lahan. Tidak hanya berhenti pada imbauan, petugas juga memberikan pemahaman mendalam mengenai konsekuensi hukum yang berat bagi siapa saja yang melanggar aturan tersebut.

BACA  Brimob Sumut Bergerak ke Karo, 100 Personel Siap Temani Warga di Tengah Erupsi Gunung Sinabung

Dalam penyampaiannya, Kapolsek Perhatikan Raja IPTU Sulistiyono di tempat terpisah menyampaikan untuk mengingatkan warga mengenai sanksi tegas yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), Pasal 108. Jika terbukti bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pelaku Karhutla dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda maksimal mencapai Rp 10 Miliar.

BACA  Gara-gara Untung Rp.250 ribu/unit,  Dj.Cantik Medan di Tangkap dirumah Kost.

Penyampaian informasi hukum ini dilakukan secara santun namun tegas, bertujuan agar kesadaran masyarakat tumbuh dari pemahaman akan risiko kerusakan lingkungan maupun konsekuensi hukum yang mengancam. Selama proses sosialisasi berlangsung, komunikasi terjalin dengan baik antara aparat dan warga, serta situasi lingkungan terpantau aman, tertib, dan terkendali.

Editor R Gulo

No More Posts Available.

No more pages to load.