Mesuji – provinsi Lampung-CN Terkait adanya pemberitaan yang telah di ViRALKAN media ini dan di beberapa media lainya sebelumnya tentang adanya bangunan revitalisasi SMK n 1 Mesuji timur, SMA Muhammaiyah 1 Mesuji timur dan SMA n1 Panca jaya yang dugaannya kegiatan tersebut dikerjakan oleh oknum pelaksana secara Carut marut baik tentang persyaratan administratif dan bangunan tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi, dengan adanya berkali-kali tim wartawan ini mengkonfirmasi Assofat Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) perwakilan Provinsi Lampung, nampaknya oknum terkesan Lemah serta tidak mampu mengambil sikap tegas, Thomas amriko Kadisdik Provinsi Lampung diminta untuk segera turun tangan mengambil sikap tegas, senin (31/ 8) 2026.
Hal senada oknum Kepala sekolah atau si penanggung jawab anggaran tidak mentaati aturan Pemerintah yang telah diterapkan oknum terkesan melawan hukum dengan cara, pihak sekolah penerima bantuan tampa membentuk P2SP (panitia pembangunan satuan pendidikan) dan mereka memakai tukang dari luar Kabupaten, hal tersebut tentunya menggugah pertanyaan pablik.

Ada apa dengan para pihak sekolah atau Kepala sekolah si penanggung jawab anggaran tidak memprioritatas tenaga atau tukang dari wilayah seputaran kegiatan bangunan Atau Kabupaten setempat Mesuji? Siapa kira kira pihak ketiga atau dalang yang menunggangi atau mem propokator para oknum Kepala sekolah tersebut? bahkan yang lebih parah lagi para jajaran guru terkesan diajari berani menghalang halangi Tugas dan pungsi (Tupoksi) wartawan yang sedang melakukan pengontrolan atau mencari informasi terhadap bangunan sumber anggaran Negara?
Ada apa juga dengan Assofat Kacabdin yang satu ini? mengapa saat dikonfirmasi wartawan ini berkali kali via what shaf dirinya terkesan lemah tidak bisa mengambil sikap tegas? Bahkan saat Assofat disambangi tim wartawan ini di kantor Cabang dinas dirinyapun tidak pernah ditemukan wartawan di kantor fasilitas Pemerintah yang telah disediakan saat di hari jam kerja baik dihari senin hingga jumat padahal sudah jelas dirinya perbulannya menerima gajih dari pemerintah, ada apa dibalik semua ini?
Dikatatakannya saat di konfirmasi salah satu tim media ini baik via seluler atau via whatshaf, bahkan saat dihubungi ahir- ahir ini panggilan wartawan ini selalu di abaikan Assofat saja.
“Saya sudah sampaikan pak dengan ketiga (3) Kepala sekolah yang bapak viralkan, saya kira mereka sudah hubungin bapak, ” Kilah Kacabdin Assofat.
Ketika mengacu kepada peraturan kedisiplinan pemerintah yang sebenarnya tentunya
pihak sekolah penerima bantuan revitalisasi yang tidak membentuk P2SP (Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan) tentunya konskwensi yang diterima oleh para oknum ketika Kepala dinas bersikap tegas, maka proses pencairan dan pelaksanaan dana bantuan tidak dapat dilanjutkan atau disahkan.
Dana Tertahan SK dan susunan panitia P2SP adalah salah satu syarat dokumen wajib (prasyarat) sebelum dana bantuan disalurkan atau dicairkan ke rekening sekolah.
Selain itu pelanggaran Swakelola Program revitalisasi menggunakan model swakelola yang mewajibkan keterlibatan unsur sekolah dan masyarakat (guru, komite, orang tua) melalui P2SP agar transparan.
Gagal Verifikasi Tim verifikator atau dinas terkait akan menolak berkas pengajuan karena kelengkapan administrasi tidak terpenuhi.
Lebih parah lagi menghalangi wartawan yang sedang melakukan kontrol sosial atau peliputan terkait bangunan yang menggunakan anggaran negara adalah pelanggaran hukum yang sangat serius.
Proyek bangunan yang menggunakan anggaran negara (APBN/APBD) merupakan objek informasi publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi demi menjamin keterbukaan publik.
Hal serupa juga tentunya Siapa pun yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dijerat dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
Pasal ini menyatakan bahwa tindakan melawan hukum yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan hak pers dalam mencari dan memperoleh informasi dapat dipidana dengan Pidana penjara paling lama 2 tahun, atauDenda paling banyak Rp500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).
Dikonfirmasi media ini via whatshaf berulang kali Thomas amriko selaku Kepala dinas pendidikan (Kadisdik) Provinsi Lampung, dirinya selalu mengarah kan tim media ini untuk berkordinasi baik terhadap perwakilannya Assofat Kacabdin wilayah nya Kabupaten Mesuji dan Tulang bawang.
“Hubungi saja dan lakukan komunikasi yang baik Pak terhadap pak Asrofat Kepala cabang dinas, nanti dia akan ku hubungi dan kuarahkan, ” Ujar Thomas.
Dengan adanya hal ini pablik berharap terhadap Kadis Thomas untuk segera turun tangan mengambil sikap tegas, agar kedepanya dunia pendidikan tingkat SMA dan SMK baik negeri maupun suwasta khususnya yang berada di Kabupaten Tulang bawang dan Mesuji bisa lebih maju dan sukses. (Hel…)














