Kampar,-CN -Langkah hukum terus berjalan. Polsek Tapung Hulu resmi menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SP2HP) serta menyampaikan perkembangan penyelidikan atas laporan dugaan pengancaman yang dialami oleh tiga pelajar di Desa Kusau Makmur, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar. Laporan tersebut diajukan oleh Paridah, selaku orang tua korban.
Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, di mana ketiga pelajar tersebut diduga diancam menggunakan benda tajam berupa dodos sawit. Tiga korban yang masih berstatus siswa adalah:
– Aria Jaka Rasyid — Siswa SMKN 1 Tapung Hulu
– Refi Andika — Siswa SMKN 1 Tapung Hulu
– Muhamad Rizki — Siswa SMAN 2 Tapung Hulu
Laporan resmi diterima kepolisian melalui Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) Nomor: STBL/89/VIII/2026/SPKT/Polsek Tapung Hulu/Polres Kampar/Polda Riau, pada Senin, 24 Agustus 2026. SP2HP dikeluarkan kepolisian berdasarkan laporan orang tua korban tersebut, menyatakan penyelidikan akan dilaksanakan dalam jangka waktu 14 hari kerja, dengan kemungkinan perpanjangan apabila masih diperlukan pendalaman fakta di lapangan.
Keluarga korban menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang tulus atas respons cepat dan kesigapan pihak Polsek Tapung Hulu dalam menerima serta menindaklanjuti laporan tersebut. “Kami berharap perkara ini ditangani secara transparan, objektif, dan mengutamakan keadilan, sehingga ketiga anak kami yang masih berstatus pelajar dapat memperoleh keadilan serta rasa aman kembali,” ujar keluarga korban.
Hingga tanggal 31 Agustus 2026, pihak kepolisian telah melaporkan perkembangan penyelidikan. Sejak laporan diterima, penyidik telah melakukan langkah-langkah penting: menerima laporan pengaduan, melakukan pengecekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta telah memeriksa dan mewawancarai ketiga saksi sekaligus korban dalam perkara ini. Proses penyelidikan terus berjalan guna mengungkap fakta secara tuntas, berimbang, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Sumber: Pelapor / Keluarga Korban )
Editor : R Gulo















