Dominasi Kasus Narkoba, Kejari Way Kanan Musnahkan Barang Bukti dari 47 Perkara

oleh
oleh

WAYKANAN , CN– Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan resmi memusnahkan berbagai barang bukti dari 47 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Way Kanan pada Kamis (3/9/2026) ini didominasi oleh barang bukti kasus narkotika.

Acara pemusnahan dipimpin oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Dwi Purnama Wati, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Irfan Yulianto Hamzah, S.H.

example banner

Prosesi ini juga disaksikan langsung oleh perwakilan Polres Way Kanan, Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Lapas Kelas IIB Way Kanan, Dinas Kesehatan, serta BNN Kabupaten Way Kanan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Way Kanan, Ichsan Azwar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa mayoritas perkara yang diselesaikan kali ini adalah kasus penyalahgunaan narkotika.
“Dari total 47 perkara yang sudah inkracht, kasus narkotika menjadi yang paling menonjol,” ujar Ichsan.
Secara rinci, 47 perkara yang barang buktinya dimusnahkan tersebut terdiri dari:
28 Perkara Narkotika: Berupa sabu-sabu seberat 68,278 gram dan 10 butir pil ekstasi.
15 Perkara Orang dan Harta Benda (Oharda)

3 Perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum)
1 Perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL)
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara yang variatif sesuai jenis barangnya. Barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi dihancurkan menggunakan blender, lalu dilarutkan ke dalam cairan karbol. Sementara itu, barang bukti lain seperti senjata tajam, pakaian, jaket, dan tas dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda kemudian dibakar hingga tak bersisa.

Kasi PAPBB, Dwi Purnama Wati, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah krusial untuk memastikan seluruh barang bukti tersebut benar-benar rusak dan tidak dapat disalahgunakan kembali di tengah masyarakat.
“Kegiatan ini adalah bentuk transparansi kami kepada publik. Setiap barang bukti yang diperintahkan pengadilan untuk dimusnahkan, kami eksekusi secara nyata, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Dwi.
Ia juga menyampaikan apresiasi mendalam atas sinergi yang solid antar-lembaga penegak hukum dan instansi terkait di Way Kanan. Menurutnya, keberhasilan penegakan hukum yang berkeadilan hanya bisa dicapai melalui kerja sama yang kuat demi mewujudkan kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat luas. (Edo)
BACA  NOTARIS DAN WARGA TERSANGKA PENIPUAN, KIRIM SURAT SAKIT MINTA TUNDA 5 HARI — PENYIDIK BELUM BERI

No More Posts Available.

No more pages to load.