NGANJUK, JATIM, CAKRAWALANUSANTARA.ID – JOMSEN SILITONGA.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nganjuk menunjukkan respons cepat dalam menangani laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Seorang pria berinisial S.R. (25), warga Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, berhasil diamankan kurang dari dua jam setelah laporan diterima polisi.
Perkara tersebut dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/48/IX/2026/SPKT/POLRES NGANJUK/POLDA JATIM, tertanggal 3 September 2026.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, di wilayah Desa Teken Glagahan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.
Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 2 tahun 4 bulan. Demi perlindungan korban anak, identitasnya tidak dipublikasikan dan dalam keterangan kepolisian disebut dengan nama samaran “Bunga.”
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, saat pelapor berjalan kaki bersama korban, terduga pelaku datang menghampiri dan kemudian membawa korban ke rumahnya. Sekitar 30 menit kemudian, korban dikembalikan kepada keluarganya.
Setelah itu, korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian tubuhnya dan menyampaikan kepada keluarga mengenai perlakuan yang dialaminya. Kondisi korban kemudian semakin menguatkan dugaan adanya kekerasan setelah pada hari berikutnya kembali mengeluhkan rasa sakit, ditemukan cairan pada pakaian yang dikenakannya, hingga mengalami pendarahan.
Korban kemudian dibawa untuk mendapatkan pemeriksaan medis. Pihak keluarga selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Nganjuk untuk mendapatkan penanganan hukum.
Dari hasil penyelidikan Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk, polisi berhasil mengamankan S.R. kurang dari dua jam setelah laporan diterima di wilayah Kabupaten Nganjuk.
Tersangka kemudian dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Nganjuk guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil visum, satu setel pakaian korban dan satu celana dalam korban.
S.R. dipersangkakan melanggar Pasal 473 KUHP dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak serta ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain perkara tersebut, Polres Nganjuk juga mengungkap kasus pencurian perhiasan di wilayah Kecamatan Rejoso. Seorang pengemudi taksi online berinisial M.I. (42), warga Kota Surabaya, diamankan kurang dari lima jam setelah laporan diterima.
Dalam kasus itu, polisi mengamankan sejumlah perhiasan emas yang terdiri dari kalung 35 gram, gelang 41 gram, gelang 20 gram dan anting 1,5 gram, serta satu unit Toyota Calya dan sejumlah dokumen terkait.
Kapolres Nganjuk melalui siaran persnya menegaskan komitmen kepolisian untuk memberikan pelayanan dan penegakan hukum yang cepat, profesional, transparan dan berkeadilan.
Khusus perkara yang melibatkan anak, Polres Nganjuk memastikan penanganan dilakukan secara khusus dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban serta perlindungan hak anak selama proses hukum berlangsung.
( Kabiro Nganjuk / Cakrawalanusantara.id )














