MEDAN Cakrawala Nusantara — Persidangan praperadilan (prapid) antara Kantor Hukum Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KBPA) sebagai Pemohon melawan Polrestabes Medan sebagai Termohon kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Memasuki sidang kelima, agenda persidangan berfokus pada penyerahan alat bukti tertulis dari kedua belah pihak di Ruang Cakra 3 PN Medan, Kamis (3/9/2026).
Kantor Hukum KBPA yang mendapat kuasa dari Kemal Sianipar, SH dikomandoi Hazairin, SH, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang disebut pernah menjabat selama tiga periode serta pernah bertugas sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) di Kejaksaan Tinggi Aceh. Dalam persidangan tersebut, Hazairin didampingi Mangatur Hutauruk, SH., MH., yang disebut memiliki pengalaman sebagai mantan Kasipidum pada Kejari Dairi dan Tebing Tinggi, Kasi/Pemeriksa pada Kejari Langkat, serta Pemeriksa II/Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan pada Bidang Pengawasan Kejati Sumatera Utara.
Pada agenda penyerahan bukti, Pemohon menyerahkan 13 alat bukti tertulis kepada hakim tunggal yang memeriksa perkara, Sulhanuddin, SH., MH. Selanjutnya, pihak Termohon melalui kuasa hukumnya juga menyerahkan 14 alat bukti tertulis. Dengan demikian, sebanyak 27 bukti tertulis dari kedua pihak telah diserahkan dalam rangkaian pemeriksaan praperadilan tersebut. Seluruh alat bukti selanjutnya menjadi bagian dari materi yang akan dinilai dalam proses pemeriksaan perkara.
Mewakili Kantor Hukum KBPA, Mangatur Hutauruk, SH., MH., berharap seluruh alat bukti yang telah disampaikan dapat diterima serta dipertimbangkan hakim dalam memeriksa permohonan praperadilan. Ia juga menyoroti substansi laporan yang menjadi dasar permohonan praperadilan. “Mantan Kajari dua periode sebagai pelapor diduga laporannya diabaikan. Bagaimana lagi laporan rakyat?” tegas Mangatur kepada wartawan. Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak Pemohon dan masih menjadi bagian dari materi yang diuji dalam persidangan.
Sebelumnya, laporan tersebut disebut telah dilayangkan oleh Kemal Sianipar, SH. pada 7 Agustus 2023 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/2636/VIII/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara. Dalam laporan tersebut, pihak Pemohon menyebut adanya kerugian sekitar Rp450 juta, dengan lokasi kejadian yang disebut berada di Jalan Purnama, Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia. Adapun seluruh dalil dan bukti yang diajukan para pihak masih dalam proses pemeriksaan dan penilaian hakim.
Sidang berikutnya dijadwalkan Senin, 7 September 2026, dengan agenda konklusi atau kesimpulan para pihak setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dan penyerahan bukti. Setelah tahap tersebut, perkara akan memasuki tahapan berikutnya sesuai hukum acara praperadilan hingga akhirnya hakim memberikan putusan.
Editor Syahril Herlambang















