Ketua Tim Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kehutanan (TMPLHK) DPC Tebo, Helmi Jimi, melontarkan kritik pedas terhadap kinerja (KPHP) Tebo.

oleh
oleh

TEBO: CAKRAWALA NUSANTARA. ID —
Kritik ini disuarakan meny meny menyusul dugaan praktik perambahan hutan kawasan milik negara yang ditengarai melibatkan Kepala Desa (Kades) Bukit Pemuatan.

Helmi Jimi menuding Kades Bukit Pemuatan telah melakukan pelanggaran hukum secara terstruktur dengan menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) di dalam kawasan hutan negara tanpa dasar hukum yang sah. Tidak hanya itu, Kades tersebut juga diduga nekat menjual tanah restan (sisa) milik desa tanpa mengantongi izin resmi dari Bupati Tebo.

BACA  Bupati Karo Bersama Forkopimda Rapatkan Langkah Mitigasi Bencana Erupsi Gunung Sinabung Bersama Kapolda Sumut
example banner

“KPHP Tebo seharusnya bertindak tegas dan tidak tutup mata terhadap dugaan perambahan ini. Tindakan menerbitkan SKT di kawasan hutan dan memperjualbelikan tanah restan desa tanpa izin bupati adalah pelanggaran berat,” tegas Helmi.

BACA  Dukung Penuh ,PCNU Tebo atas  Penetapan Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU 2026–2031

Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media untuk mendapatkan klarifikasi dan perimbangan berita. Namun, saat dihubungi melalui pesan singkat dan telepon WhatsApp, Kades Bukit Pemuatan memilih tidak mengindahkan pertanyaan wartawan dan justru memblokir nomor WhatsApp media yang bersangkutan.

BACA  Bupati Karo Bersama Forkopimda Terima Kunjungan Gubernur Sumatera Utara, Bahas Kesiapan Penanggulangan Erupsi Gunung Sinabung

Hingga berita ini diturunkan, pihak KPHP Tebo maupun Kades Bukit Pemuatan belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan perambahan kawasan hutan dan penjualan aset desa tersebut.

(Candra)

No More Posts Available.

No more pages to load.