Satreskrim Polres Tebing Tinggi Cek Lokasi Dugaan Galian C Ilegal, Tidak Ditemukan Alat Berat

oleh
oleh

Tebing Tinggi.CN- Polres Tebing Tinggi melalui Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan aktivitas galian C ilegal di Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (7/9/2026).

Kanit Tipidter Polres Tebing Tinggi Ipda N.J. Silalahi, S.Th., bersama beberapa personel turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan sekaligus penyelidikan terkait dugaan tindak pidana tertentu tersebut.

BACA  Kasat Binmas Polres OKU dan Personel Satbinmas Jadi Inspektur Upacara di SMK Negeri 02 dan SMK Negeri 03 OKU
example banner

Dalam pengecekan tersebut, petugas mendatangi lokasi yang disebut dalam informasi media sosial sebagai tempat aktivitas galian C ilegal. Namun, petugas tidak menemukan alat berat di lokasi sebagaimana informasi yang beredar.

BACA  BERAS BANTUAN DIDUGA DIPANGKAS, 300 KPM SEI MERBAU DIBEBANI RP10 RIBU

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, S.H., M.H., mengatakan pengecekan dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi masyarakat yang beredar di media sosial.

“Petugas sudah melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar. Dari hasil pengecekan, tidak ditemukan alat berat di lokasi tersebut,” ujarnya.

BACA  3 Pekerja Tewas di Kapal "HANTU" KPI Desak DPRD Sumut Gelar RDP

Meski demikian, Polres Tebing Tinggi tetap melakukan penyelidikan. Pengecekan tersebut merupakan upaya Polres Tebing Tinggi dalam merespons informasi masyarakat serta memastikan setiap dugaan pelanggaran hukum diwilayah hukumnya dapat ditindaklanjuti secara tepat. (Zai)

No More Posts Available.

No more pages to load.