Satreskrim Polres Tebing Tinggi Cek Lokasi Dugaan Galian C Ilegal, Tidak Ditemukan Alat Berat

oleh
oleh

Tebing Tinggi.CN- Polres Tebing Tinggi melalui Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan aktivitas galian C ilegal di Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (7/9/2026).

Kanit Tipidter Polres Tebing Tinggi Ipda N.J. Silalahi, S.Th., bersama beberapa personel turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan sekaligus penyelidikan terkait dugaan tindak pidana tertentu tersebut.

BACA  Minggu kasih brimob sumut: Berbagi Kepedulian, Menguatkan Silaturahmi Bersama Masyarakat
example banner

Dalam pengecekan tersebut, petugas mendatangi lokasi yang disebut dalam informasi media sosial sebagai tempat aktivitas galian C ilegal. Namun, petugas tidak menemukan alat berat di lokasi sebagaimana informasi yang beredar.

BACA  Sidang Kedua : Tergugat PT Andika Permata Sawit Lestari Tidak Hadir,di Duga Menanam Sawit di Luar Batas HGU

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, S.H., M.H., mengatakan pengecekan dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi masyarakat yang beredar di media sosial.

“Petugas sudah melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar. Dari hasil pengecekan, tidak ditemukan alat berat di lokasi tersebut,” ujarnya.

BACA  Dua pelaku terduga curanmor diamankan di polsek tanjung tanjung Pura. 

Meski demikian, Polres Tebing Tinggi tetap melakukan penyelidikan. Pengecekan tersebut merupakan upaya Polres Tebing Tinggi dalam merespons informasi masyarakat serta memastikan setiap dugaan pelanggaran hukum diwilayah hukumnya dapat ditindaklanjuti secara tepat. (Zai)

No More Posts Available.

No more pages to load.