3 Pekerja Tewas di Kapal “HANTU” KPI Desak DPRD Sumut Gelar RDP

oleh
oleh

Belawan.CN- Menyoroti kinerja Pengawasan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia melalui Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan PPSB dan PSDKP Belawan atas Peristiwa yang menewaskan tiga orang awak Pekerja dalam Palka KM Pulau Samosir GT 26 yang diduga mengandung gas beracun ,Layak untuk di RDP kan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Sumatera Utara,
‎Dari Peristiwa kematian 3 orang awak kapal ikan KM Pulau Samosir ini menjadi Catatan buruk di intansi Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia melalui PPSB dan PSDKP Belawan yang dinilai tidak bekerja secara maksimal

Belum lagi beberapa peristiwa ini terjadi juga pada kapal penangkap ikan lainnya di Gabion Belawan

example banner

‎Ketua Kesatuan Pelaut Indonesia KPI Cabang Belawan Sumatera Utara, Rudi Hartono SH akan menyampaikan hal tersebut ke bangku Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Sumatera Utara.

‎Tim Sorot Media Belawan yang menyoroti Peristiwa Tewasnya 3 ABK Kapal KM Pulau Samosir yang terjadi pada Seni 31 Agustus 2026, Ketiga korban masing-masing bernama Iwan (51), Garto (50), dan Mamat (45)

Senin (31/8/2026). Ketiga korban masing-masing bernama Iwan (51), Garto (50), dan Mamat (45).
hingga sampai saat ini belum bisa menjadi acuan dalam Pelaksanaan yang di lakukan oleh Pengawasan dari Kementrian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia KKP.

Dari Tim Sorot Media Belawan yang melakukan kunjungan ke kantor KPI di Belawan yang diterima langsung oleh ketua KPI , Dalam penjelasannya ketua KPI ,Bapak Hartono SH yang menilai bahwa Regulasi pengawasan dinilai lemah sehingga terus menimbulkan korban jiwa yang menimpa awak kapal ikan di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan.

BACA  Bersihkan Sungai Tesso dari Penambangan Liar: Polsek Kampar Kiri Musnahkan 12 Unit Rakit Tambang Emas Tanpa Izin di Tiga Titik Secara Serentak

‎Ironisnya, perjanjian kerja laut PKL terus diabaikan pengusaha sehingga korban yang meninggal dunia dan kecelakaan kerja kemungkinan tidak mendapatkan hak hak yang semestinya diterima sesuai aturan hukum yang berlaku.

‎KPI Cabang Belawan Sumatera Utara sebagai penyalur aspirasi di daerah dan tingkat nasional berharap penerapan regulasi sesuai Kepres KM No 4 Tahun 2026 tentang regulasi pengawasan kapal Perikanan Gabion Belawan untuk upah, kematian dan hak-hak awak kapal perikanan, aturannya sekarang mengacu ke beberapa peraturan ini:

‎” Aturan utama terbaru Permen KP No. 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan turunan ini dari ratifikasi Konvensi ILO 188 lewat Perpres No. 25 Tahun 2026,” tegasnya Rudi Hartono menjelaskan kepada tim Sorot media.

‎Poin penting untuk awak kapal, wajib Perjanjian Kerja Laut (PKL), di dalam PKL harus dicantumkan hak jika terjadi kecelakaan kerja/kematian.

‎Wajib BPJS Ketenagakerjaan, Ini yang jadi jaminan utama untuk “upah kematian”. Klaimnya, Jaminan Kematian JK + Jaminan Kecelakaan Kerja JKK, Usia minimal 18 th, Buku pelaut perikanan, Sertifikat, Surat sehat.

‎Lalu, Aturan Ketenagakerjaan Umum, UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PP No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK & JK

‎JKK Jika meninggal karena kecelakaan kerja, ahli waris dapat santunan 48x upah

‎(JK) jika meninggal bukan karena kerja, ahli waris dapat santunan Rp 20 juta + beasiswa.

BACA  Brimob Sumut Sambangi Warga dan Pantau Aktivitas Gunung Sinabung, Pastikan Situasi Tetap Kondusif

‎Kemudian, Aturan Perikanan PP No. 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan terukur di Pasal 21, Awak kapal perikanan terdiri dari Nakhoda, Ahli penangkapan, Perwira, dan ABK wajib menggunakan nakhoda & ABK WNI.

‎Selain itu, Permen KP No. 33 Tahun 2021 juga mengatur tentang Perjanjian Kerja Laut dan perlindungan ABK. Permen KP No. 33 Tahun 2021mengatur tentang Perjanjian Kerja Laut dan perlindungan ABK, Ucapnya Rudi Hartono SH.

‎Ketua KPI Cabang Belawan, Rudi Hartono SH., pernah menyuarakan agar PPSB & Perusahaan Kapal wajib memberi jaminan sosial & kesejahteraan ABK kapal ikan >30 GT termasuk gaji sesuai UMR dan perlindungan. Tegasnya

‎”Upah Kematian” diurus lewat mana?

‎Langkah 1 : Cek PKL. Di sana harus ada klausul santunan kematian.

Langkah 2, klaim BPJS Ketenagakerjaan – JKK/JK. Ini wajib bagi semua awak kapal. Langkah 3, Jika perusahaan tidak bayar, lapor ke Syahbandar Perikanan atau KPI Cabang setempat untuk mediasi.

‎Catatan pentingnya, KKP sekarang ketat mengawasi ini karena sudah ratifikasi ILO 188. Standarnya meliputi keselamatan kerja, kondisi hidup di kapal, pemeriksaan medis, dan jaminan sosial. Pungkas Ketua KPI Cabang Belawan.

Sementara itu Kepala Seksi Kesyahbandaran Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Belawan Faisal B. Aritonang yang di wakili Staf Samuel Pakpahan mengatakan bahwa Kapal Ikan KM Pulau Samosir GT 26 No 976 / PPa tidak pernah mengurus Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sebagai mana mestinya.

“Kapal Ikan KM Pulau Samosir GT 26 No 976 / PPa tidak ada mengurus surat Persetujuan Berlayar, kami baru tahu setelah menerima laporan bahwa ada musibah tentang kematian 3 ABK itu, jadi keberangkatan KM Pulau Samosir kelaut itu seperti kapal “HANTU” tanpa dokumen yang jelas”, ujar Samuel Pakpahan.

BACA  Polisi Beri Bantuan untuk Korban Kebakaran Rumah di Bagan Sinembah Rohil

Kepada Pemilik Kapal Bun Hong maupun Nakhoda (Tekong) Yusri sudah kami lakukan pemanggilan namun hingga saat ini keduanya belum pernah datang.Imbuhnya.

Perlu di ketahui bahwa Kapal ikan yang tidak melengkapi dokumen berlayar—terutama Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar dapat dikenakan sanksi pidana penjara serta denda ratusan juta rupiah.

Sanksi Pidana & Denda:

Berdasarkan Undang-Undang Pelayaran dan Perikanan, nakhoda yang melaut tanpa SPB atau dokumen sah diancam pidana penjara serta denda yang bisa mencapai ratusan juta rupiah (misalnya denda hingga Rp200 juta atau lebih tergantung pelanggaran dan ketentuan perundang-undangan yang dilanggar).

Sementara Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumut Jl. T.M. Pahlawan No. 1, Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara. Melalui penyidik pembantu Aipda M.Sianturi mengatakan, Pihaknya Telah melakukan proses penyelidikan dan sampai sekarang belum ada dilakukan penetapan tersangka berhubung kejadian tersebut belum ditemukan adanya tindak pidana”, ucap Aipda M. Sianturi.

Pemilik Kapal Bun hong dan Nakhoda (Tekong) Yusri selama ini proaktif (kooperatif) selama proses penyidikan.

Terkait police line”Sehubungan dengan dipolice line atau tidak adalah kebutuhan penyidik”, lanjut. Tujuan utama pemasangan Police Line sesuai Pasal 7 ayat (1) huruf b KUHAP bertujuan untuk : 1. Mengamankan TKP, 2. Melindungi barang bukti, 3. Mempermudah olah TKP. (Rijal)

No More Posts Available.

No more pages to load.