Rantau Kopar, Rokan Hilir.CN- Bhabinkamtibmas Polsek Rantau Kopar Polres Rokan Hilir gencar melaksanakan sosialisasi dan penyebaran Maklumat Larangan Karhutla kepada masyarakat di desa binaan masing-masing.
Kegiatan dilakukan dengan cara door to door, tatap muka dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, serta pemasangan maklumat di tempat-tempat strategis seperti kantor desa, warung, masjid, dan pemukiman warga.
Dalam sosialisasi tersebut, Bhabinkamtibmas menegaskan isi maklumat bahwa dilarang keras melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan alasan apapun. Pelaku Karhutla dapat dikenai sanksi pidana dan denda sesuai Undang-undang yang berlaku.
“Ini bukan hanya aturan, tapi demi kesehatan kita bersama. Asap Karhutla merugikan semua. Mari kita jaga kampung agar tetap bersih dari asap,” ujar Bhabinkamtibmas Polsek Rantau Kopar.
Selain menyampaikan maklumat, personil juga mengimbau warga untuk:
1. Tidak membuka lahan dengan cara dibakar
2. Segera melapor jika melihat titik api ke Bhabinkamtibmas, Kepala Desa, Mako Polsek, atau Call Center Polri 110
3. Menjaga kesehatan dengan menggunakan masker saat beraktivitas di luar
Masyarakat menyambut baik dan menyatakan siap mendukung serta mematuhi maklumat tersebut demi terciptanya lingkungan yang sehat dan bebas asap.
Kapolsek Rantau Kopar IPTU NANANG PARINDURI, S.H., M.H. menyampaikan bahwa sosialisasi maklumat akan terus digencarkan hingga musim kemarau berakhir.
“Peran Bhabinkamtibmas adalah di garda terdepan. Dengan sosialisasi langsung, kita harapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat,” tegasnya.
Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan mendapat respon positif dari warga.
(M.Rambe)













