Terbaring di Kasur, Pengedar Sabu di Liberia Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi

oleh
oleh

Serdang Bedagai|CN- Tak sempat beranjak dari tempat persembunyian. Seorang pria berinisial AWN (32), yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu, diciduk personel Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai saat tengah terbaring santai di atas kasur di sebuah rumah di Dusun II, Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu.

Penggerebekan berlangsung Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 16.50 WIB. Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

example banner

Berbekal informasi itu, petugas bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi yang dicurigai.

Saat polisi masuk, AWN ditemukan tengah berbaring di atas kasur. Tak jauh dari tubuhnya, petugas menemukan sebuah kaca pirex yang masih terdapat lekatan kristal putih diduga sabu.

Tak berhenti di situ. Saat diperiksa dan diinterogasi, AWN disebut mengakui masih menyimpan sabu lainnya di bawah tempat tidurnya.

BACA  Persempit Ruang Gerak Kejahatan Jalanan, Brimob Sumut dan Polrestabes Medan Gencarkan Patroli KRYD hingga Dini Hari

Petugas kemudian melakukan penggeledahan. Hasilnya, polisi menemukan sebuah kotak rokok Magnum Filter yang berisi sejumlah plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu.

Dari penggeledahan tersebut, petugas mengamankan 10 paket kecil dengan berat bruto 2,49 gram dan netto 1,79 gram, satu paket ukuran besar dengan berat bruto 2,73 gram dan netto 2,33 gram, serta satu paket ukuran sedang dengan berat bruto 1,16 gram dan netto 0,96 gram.

Selain barang bukti sabu, polisi turut menyita kaca pirex yang terdapat lekatan sabu, sekop, sejumlah plastik klip kosong, kotak rokok, serta satu unit telepon seluler Android merek Vivo warna hitam.

Di hadapan petugas, AWN mengaku memperjualbelikan sabu karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Ia juga mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial OL di kawasan Percut dengan sistem kerja.

BACA  Debit Air Naik hingga 50 Sentimeter, Polsek Tanjung Pura Gerak Cepat Pantau Warga Terdampak Banjir

Pengakuan itu kini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengembangkan kasus. Polisi tidak hanya membidik AWN, tetapi juga memburu pihak lain yang diduga berada di atasnya dalam rantai peredaran narkotika.

Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai, Selasa (8/9/2026).

Menurutnya, AWN diamankan terkait dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu. Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang memasok barang haram tersebut.

«“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di atasnya,” demikian keterangan pihak kepolisian.»

BACA  Brimob Sumut Sambangi Warga dan Pantau Aktivitas Gunung Sinabung, Pastikan Situasi Tetap Kondusif

Polres Sergai juga mengingatkan masyarakat agar tidak menutup mata terhadap aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan peredaran narkotika. Informasi warga dinilai menjadi salah satu mata rantai penting dalam membongkar jaringan narkoba.

Masyarakat diminta segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika di lingkungannya agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.

Atas perkara tersebut, AWN disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Narkotika.

Penangkapan di Liberia ini kembali menunjukkan bahwa ruang gerak peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai terus dipersempit. Dari sebuah informasi warga, polisi menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di bawah tempat tidur—dan kini, jejak pengakuan AWN tengah diburu untuk menguak siapa pemasok di baliknya. (R.Giawa)

No More Posts Available.

No more pages to load.