NGANJUK, (JATIM), Media Nasional Cakrawalanusantara.id – Jomsen Silitonga.
Sabtu 12/09/2026, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan Review Feasibility Study (FS) Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024 pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nganjuk.
Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial PB, seorang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk yang pernah menjabat sebagai Plt Kepala Bappeda periode Juni hingga Oktober 2024. Kemudian HS, Direktur Utama PT W, serta SP, Direktur Utama PT GK periode 2023-2025.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Jaksa Penyidik Kejari Nganjuk melakukan ekspose perkembangan penyidikan dan menyatakan telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti.
Kasus tersebut berawal dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima pada 14 Januari 2026. Dalam proses penyidikan, Kejari Nganjuk telah memeriksa 230 dokumen barang bukti, 60 orang saksi dan satu orang ahli.
Proyek Bernilai Rp4 Miliar
Pekerjaan Review FS Bendungan Margopatut dianggarkan melalui Perubahan APBD (P-APBD) Kabupaten Nganjuk dengan pagu anggaran mencapai Rp4 miliar.
Pekerjaan dilaksanakan oleh PT W KSO PT GK berdasarkan kontrak senilai Rp3.589.906.500.
Namun, dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum menemukan dugaan penyimpangan yang diduga terjadi sejak tahap penganggaran, persiapan pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan.
Penyidik juga menemukan dugaan adanya aliran uang dari pihak konsultan kepada tersangka PB yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan Review FS Bendungan Margopatut.
Kerugian Negara Hampir Rp1 Miliar
Hasil penyidikan Kejari Nganjuk menyebutkan, dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp968.775.000.
Nilai kerugian tersebut hampir mencapai Rp1 miliar dan menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara yang kini menyeret tiga tersangka dari unsur ASN dan pihak konsultan.
Atas perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Khusus terhadap HS dan SP, penyidik juga menerapkan sangkaan Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara terhadap PB, diterapkan Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejari Nganjuk memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut masih terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penetapan tiga tersangka ini menjadi babak baru dalam pengusutan dugaan korupsi pekerjaan Review FS Bendungan Margopatut. Perkembangan penyidikan selanjutnya masih dinantikan, termasuk kemungkinan ditemukannya fakta-fakta baru dalam perkara tersebut.
Keterangan mengenai penanganan perkara disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, S.H., M.H., melalui siaran pers resmi Kejaksaan Negeri Nganjuk.
( Kabiro Nganjuk / Cakrawalanusantara.id )













