VIRAL……SMP N1 GABA tamengkan “KOPERASI sekolah” jadikan fasilitas pemerintah, ajang berbisnis, oknum KS terancam di LP kan.

oleh
oleh

Tulang bawang – Lampung. CN Pihak (SMP) sekolah menengah pertama negeri 1 (satu) Gedung aji baru diduga kuat tamengkan koperasi sekolah jadikan fasilitas Pemerintah sekolah negeri ajang berbisnis pakaian seragam, sampul raport & Buku (lembaran kerja siswa) LKS. Terkait hal ini oknum Kepala sekolah terancam dilaporkan ke Kadisdik daerah, Ambudsman RI & Satgas saber pungli. pablik meminta terhadap Kepala dinas Kabupaten untuk bisa mengambil sikap tegas, rabu (9/9) 2026.

Ketika kita melirik tentang acuan dan peraturan Pemerintah terkait adanya pihak sekolah menengah pertama (SMP) negeri tentang adanya pihak Kepala sekolah selaku penanggung jawab yang menamengkan Koperasi sekolah dengan dugaan menjual belikan Pakaian seragam, sampul raport & yang lebih parah lagi menjual buku lembaran kerja siswa (LKS) terhadap siswa siswi didik sekolah, tentunya hal ini bertolak punggung dengan peraturan pemerintah karna hal tersebut telah diatur secara ketat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta dipertegas lagi oleh berbagai surat edaran Kementerian Pendidikan dan Dinas Pendidikan di berbagai daerah.

example banner

Selain itu berdasarkan PP No. 17/2010 Pasal 181, pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

BACA  Garda Depan Cegah Karhutla, Polsek Sinaboi Sosialisasi Lewat Announcer TOA ke Pemukiman Warga

Disitu juga koperasi Bukan harus jadi Tameng. Pihak sekolah seharus nya dilarang keras menggunakan koperasi sekolah sebagai kedok atau tameng untuk menjual seragam nasional (seperti seragam & sampul raport apalagi sampai menjual buku LKS (lembaran kerja siswa) secara wajib dengan harga di atas pasar.

Dikatakannya saat di tanyakan wartawan ini beberapa nara sumber siswi kelas tujuh (7) saat mereka kumpul bermain diwaktu jam istirahat, nara sumber inisyal (srn) & (nr) beserta rekannya di halaman sekolah merekapun memaparkan.

“Kami beli pakaian seragam di koperasi sekolah, satu setel kostum olahraga dan setelan batik rp 300 ribu rupiah beserta sampul raport nya rp 70 ribu , ” Ujar para nara sumber siswi.

” Terkait seragam & sampul rapot kami bayarnya dengan pengurus koperasi nama sugiarsih, ” Sambungnya.

Ditempat berbeda diwawancarai wartawan ini sekelompok nasum (nara sumber) siswa inisyal (hps) dan rekan nya dihalaman sekolah saat waktu yang sama jam istirahat merekapun membeberkan kan

Kami beli buku lembaran kerja siswa (LKS) 5 (lima) buku dengan harga rp 15 ribu persatu buku, “lanjut nara sumber.

BACA  Kapolsek Rantau Kopar Sampaikan Imbauan Cegah Karhutla di Masjid Istiqomah Kec. Rantau Kopar

“Dengan jumlah global 5 buku rp 75 ribu rupiah, beli nya dengan TU (tata usaha) nama maryamah, ” Sambung nasum siswa.

Sementara larangan mengenai penjualan buku LKS bahkan jauh lebih ketat karena berpotensi menciptakan praktik pungutan liar (pungli). Padahal aturan ini telah tertuang dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite atau koperasi Sekolah tersebut dugaan nya telah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan secara skala Nasional.

Disitu juga sudah tertuang secara nasional tentang larangan komersialisasi Sekolah negeri dilarang melakukan pungutan atau menjual bahan ajar materi seperti LKS, baik secara langsung oleh guru di kelas maupun melalui perantara koperasi sekolah.

Dan pemanfaatan Dana BOS itu sudah jelas untuk kebutuhan Buku teks utama dan pendukung seharusnya sudah difasilitasi oleh sekolah melalui alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bukan harus dibebankan kembali kepada wali murid untuk membelinya.

Disitu juga dasar Hukumnya jelas Permendikbud Ristek No. 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah. Pasal 12 menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menetapkan kewajiban atau membebani orang tua untuk membeli pakaian seragam baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan siswa baru.

BACA  Monitoring dan Evaluasi Program, TP PKK Tanjungbalai Sambangi Kecamatan Datuk Bandar

Terkait hal yang sama dengan adanya celah koperasi diduga kuat banyak oknum sekolah menggunakan koperasi sebagai “tameng” dengan dalih bahwa yang menjual adalah pihak ketiga (koperasi), bukan sekolah. Namun, lembaga pengawas seperti Ombudsman Republik Indonesia menegaskan bahwa jika pengurus koperasinya adalah guru atau struktur sekolah, itu sama saja dengan sekolah yang menjualnya.

Dikonfirmasi wartawan ini guru sekolah nama Maryamah di ruang tamu sekolahan tersebut, selasa (8/9) ia pun membenarkan Terkait dengan tema konfirmasi, namun dirinya berharap terhadap pihak wartawan ini terlebih dahulu ia akan menyampaikan terhadap atasanya si Kepala sekolah.

“Nama sekolah ini SMP N 1 Gedung aji baru, KS nya Yosi anggun pak, terkait tema konfirmasi bapak saya akan sampaikan hal itu secepatnya terhadap atasan saya Buu Kasek ya pak, ” Ucap Maryamah.

” Kalau bapak minta no WA KS maap pak saya ngak berani ngasih, ada baiknya bapak tinggalkan saja no WA bapak siapa tau ia kan hubungin bapak, “tutupnya. (Hel….)

No More Posts Available.

No more pages to load.