Unit PPA Polres Kampar Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Anak di Tapung, Pelaku 18 Tahun Ditangkap

oleh
oleh

Kampar,-CN -Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kampar berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial RR (18), warga Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, berhasil diamankan tim penyidik pada Jumat (11/9/2026).

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, kasus ini bermula ketika pelapor — ayah korban berinisial HS (40) — memeriksa perangkat Hp putrinya, DA (15), pada Minggu (26/7/2026). Dari pemeriksaan tersebut ditemukan percakapan yang mencurigakan serta foto alat kelamin pelaku yang tersimpan di dalamnya. Saat ditanya, korban mengaku bahwa RR telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul kepadanya sebanyak empat kali.

BACA  Polsek Sinar Peninjauan Gencarkan Sosialisasi Karhutla-Bun, Warga Desa Tanjung Makmur Diimbau Tak Bakar Lahan
example banner

Kejadian tersebut diduga pertama kali terjadi pada Rabu (27/5/2026) sekira pukul 13.30 WIB, di lingkungan Perumahan Surya Langgeng, Jalan Garuda Sakti KM 6, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung — tempat tinggal korban maupun pelaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit PPA yang dipimpin langsung oleh Kanit PPA Sat Reskrim Polres Kampar AIPDA Syamsul Bahri bergerak cepat. Pada Jumat (11/9/2026) sekira pukul 14.00 Wib, tim menerima informasi bahwa pelaku berada di kediamannya. Tak berselang lama, pukul 14.30 Wib, pelaku berhasil ditemukan dan diamankan, lalu dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

BACA  Patroli Rutin Digencarkan, Polsek Rantau Kopar Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan

Pelaku berinisial RR, lahir di Pekanbaru, 21 Juli 2008, berusia 18 tahun, belum bekerja, dan bertetangga dengan korban. Sementara korban DA lahir di Pekanbaru, 18 Oktober 2010, saat ini berusia 15 tahun. Kedua keluarga sama-sama berdomisili di Perumahan Surya Langgeng, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung.

Terhadap perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 415 Huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

BACA  Polsek Padang Hulu Redam Keributan Antar Saudara di Kampung Planet

Polres Kampar mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan aktif mengawasi pergaulan anak-anak. Setiap bentuk kekerasan maupun pelecehan seksual terhadap anak adalah kejahatan yang tidak dapat dibiarkan dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Masyarakat yang mengetahui atau mengalami hal serupa diminta segera melapor ke petugas kepolisian terdekat atau melalui layanan 110.

Saat ini pelaku berada dalam tahanan penyidikan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum terus berjalan guna menegakkan keadilan bagi korban.

Editor R Gulo

No More Posts Available.

No more pages to load.