oleh

LSM Dan Media Soroti Bangunan Diduga Belum Memiliki PBG Di Jalan Pancing lingkungan Vlll Mabar Hilir kecamatan Medan Deli.  Mabar Hilir#McN  Sebuah bangunan  2 lantai yang berlokasi di jalan pancing lingkungan Vlll kelurahan Mabar Hilir kecamatan Medan Deli kota Medan provinsi Sumatera Utara,diduga belum mengantongi persetujuan bangunan gedung (PBG),  Pantauan wartawan dan LSM  di lapangan,Rabu,(16/09/2026) bangunan tersebut sudah dalam tahap pengerjaan dan bangunan terlihat tinggi,namun tidak ditemukan papan informasi PBG sebagaimana diwajibkan dalam peraturan.  "Setiap bangunan wajib pasang papan PBG,kalau tidak ada,patut diduga belum ada izinya,"Ujar ketua LSM penjara PAC Medan deli Abangnda Abdurahim Lubis(wawek),  Menanggapi hal itu,Ketua DPC LSM GEMPUR KOTA MEDAN abangnda IRMANDA SH,mengatakan sesuai PP Nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan UU No.28 tahun 2022 tentang bangunan gedung,bang",setiap orang yang mendirikan bangunan gedung wajib memiliki PBG dari pemerintah daerah",apabila bangunan tersebut tidak juga memiliki izin PBG,maka pihak nya akan menyurati dinas perumahan permukiman cipta karya dan tata ruang(Perkimcikataru)kota Medan  untuk melakukan pengecekkan,ungkapnya  Hingga berita ini diterbitkan, pemilik bangunan belum dapat dikonfirmasi, sementara pihak kelurahan Mabar Hilir kecamatan Medan Deli masih dalam upaya menyurati.  Red#AB

LSM Dan Media Soroti Bangunan Diduga Belum Memiliki PBG Di Jalan Pancing lingkungan Vlll Mabar Hilir kecamatan Medan Deli.

example banner

Mabar Hilir#McN

Sebuah bangunan 2 lantai yang berlokasi di jalan pancing lingkungan Vlll kelurahan Mabar Hilir kecamatan Medan Deli kota Medan provinsi Sumatera Utara,diduga belum mengantongi persetujuan bangunan gedung (PBG),

BACA  KRYD Polsek Rantau Kopar “Sisir” Wilayah Rawan, Polisi Dekati Warga Cegah Gangguan Kamtibmas

Pantauan wartawan dan LSM di lapangan,Rabu,(16/09/2026) bangunan tersebut sudah dalam tahap pengerjaan dan bangunan terlihat tinggi,namun tidak ditemukan papan informasi PBG sebagaimana diwajibkan dalam peraturan.

“Setiap bangunan wajib pasang papan PBG,kalau tidak ada,patut diduga belum ada izinya,”Ujar ketua LSM penjara PAC Medan deli Abangnda Abdurahim Lubis(wawek),

BACA 

Menanggapi hal itu,Ketua DPC LSM GEMPUR KOTA MEDAN abangnda IRMANDA SH,mengatakan sesuai PP Nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan UU No.28 tahun 2022 tentang bangunan gedung,bang”,setiap orang yang mendirikan bangunan gedung wajib memiliki PBG dari pemerintah daerah”,apabila bangunan tersebut tidak juga memiliki izin PBG,maka pihak nya akan menyurati dinas perumahan permukiman cipta karya dan tata ruang(Perkimcikataru)kota Medan untuk melakukan pengecekkan,ungkapnya

BACA  Polsek Tigabinanga Siagakan Personel dan Peralatan Antisipasi Bencana Musim Hujan

Hingga berita ini diterbitkan, pemilik bangunan belum dapat dikonfirmasi,

Red#AB

No More Posts Available.

No more pages to load.