Tanjungbalai (CN) Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai bersama DPRD Kota Tanjungbalai menyepakati dan menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 serta KUA-PPAS Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Kota Tanjungbalai di Aula DPRD Kota Tanjungbalai, Senin (14/9/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungbalai Surya Darma AR didampingi Wakil Ketua Safri Sahputra. Turut hadir Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim, Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina, anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah Nurmalini Marpaung, para Asisten, Staf Ahli, pimpinan OPD, Camat, dan Lurah se-Kota Tanjungbalai.
Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungbalai Surya Darma AR mengatakan, kesepakatan tersebut merupakan bagian penting dari tahapan penyusunan dan penyesuaian perencanaan serta penganggaran pembangunan Kota Tanjungbalai untuk Tahun Anggaran 2026 dan 2027.
“Dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan sesuai Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Tanjungbalai, KUA wajib mendapat kesepakatan bersama oleh wali kota dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna,” ujarnya.
Menurutnya, penyusunan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 dan KUA-PPAS Rancangan APBD 2027 mempertimbangkan dinamika situasi serta kondisi sosial ekonomi yang berkembang di Kota Tanjungbalai.
Dokumen tersebut memuat kebijakan dan alokasi sumber daya yang terukur, meliputi pendapatan, belanja, serta pembiayaan daerah. Secara legal formal, KUA-PPAS juga menjadi dasar kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menentukan arah kebijakan anggaran daerah.
Dalam sambutannya, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim mengatakan, perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 disusun dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 161 ayat (2), perubahan APBD dapat dilakukan antara lain karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD (KUA), keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antarorganisasi, antarunit organisasi, antarprogram, antarkegiatan, maupun antarjenis belanja.
Selain itu, perubahan dapat dilakukan karena penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, keadaan darurat, maupun keadaan luar biasa.
“Sehubungan dengan hal tersebut, perlu kami sampaikan bahwa rancangan perubahan APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2026 mengalami sejumlah penyesuaian pada sisi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah,” jelas Mahyaruddin.
Pada sisi pendapatan, sebelum perubahan tercatat sebesar Rp573.580.488.733,00, dan setelah perubahan menjadi Rp678.786.891.097,00, atau bertambah sebesar Rp105.206.402.364,00.
Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sebelumnya sebesar Rp90.105.373.733,00 menjadi Rp95.511.950.757,00, atau bertambah sebesar Rp5.406.577.024,00.
Sementara itu, pendapatan transfer sebelum perubahan tercatat sebesar Rp471.175.115,00 dan setelah perubahan menjadi Rp568.974.940.340,00, atau bertambah sebesar Rp97.799.825.340,00.
Adapun lain-lain pendapatan daerah yang sah meningkat dari Rp12.300.000.000,00 menjadi Rp14.300.000.000,00, atau bertambah sebesar Rp2.000.000.000,00. Penambahan pendapatan tersebut bersumber dari peningkatan PAD, penambahan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat, serta bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi.
Pada sisi belanja, belanja operasi dalam rancangan perubahan APBD 2026 menjadi sebesar Rp592.102.042.889,53, meningkat sebesar Rp31.556.915.187,00 dari sebelumnya Rp560.545.127.702,53.
Belanja modal juga mengalami peningkatan. Dari sebelumnya sebesar Rp33.835.361.030,47, setelah perubahan menjadi Rp115.300.101.141,47, atau bertambah sebesar Rp81.464.740.111,00. Sementara itu, belanja tidak terduga tetap sebesar Rp1.200.000.000,00.
Pada sisi pembiayaan, SiLPA tahun anggaran sebelumnya mengalami penambahan sebesar Rp8.886.610.798,00, dari sebelumnya Rp22.000.000.000,00 menjadi Rp30.886.610.798,00.
Mahyaruddin menjelaskan, penyesuaian SiLPA tersebut merupakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Tanjungbalai.
“Pengeluaran pembiayaan mengalami penambahan sebesar Rp1.071.357.864,00,” jelas Wali Kota.
Selanjutnya, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina menyampaikan pengantar Nota Keuangan Rancangan APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2027.
Dalam penyampaiannya, Fadly menjelaskan bahwa pendapatan daerah pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 direncanakan sebesar Rp712.666.902.449,06. Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp112.241.941.350,56, pendapatan transfer sebesar Rp587.801.477.791,50, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp12.623.483.307,00.
Sementara itu, belanja daerah pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 direncanakan sebesar Rp712.666.902.449,06, yang terdiri atas belanja operasi sebesar Rp638.980.014.899,06, belanja modal sebesar Rp71.486.887.550,00, dan belanja tidak terduga sebesar Rp2.200.000.000,00. Untuk pembiayaan daerah, pemerintah daerah mengasumsikan tidak terdapat SiLPA.
Fadly menjelaskan, penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 merupakan tindak lanjut dari pembahasan dan penetapan KUA-PPAS serta kebijakan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini Undang-Undang APBN Tahun 2027 belum disahkan. Oleh karena itu, dalam penyusunan Rancangan APBD 2027, Pemerintah Kota Tanjungbalai masih menggunakan asumsi, khususnya terkait sumber pendapatan transfer dari pemerintah pusat.
“Pendapatan dan belanja akan disesuaikan kembali sesuai dengan alokasi transfer yang ditetapkan pemerintah pusat,” jelas Fadly.
Selain itu, pada Tahun Anggaran 2027 terdapat perubahan nomenklatur pada bagian di Sekretariat Daerah yang disebabkan penggabungan urusan pada dua bagian menjadi satu bagian.
Fadly berharap pembahasan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 antara pihak legislatif dan eksekutif dapat berjalan dengan baik sehingga seluruh tahapan penyusunan anggaran dapat diselesaikan sesuai ketentuan dan selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Demikian yang dapat kami sampaikan dalam pengantar Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2027. Semoga rancangan APBD ini dapat dibahas bersama antara pihak legislatif dan eksekutif untuk selanjutnya dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah,” pungkas Fadly. (Hani/Hanif)














