Tanah Karo – CN.Id. Pengembangan kasus narkotika yang dilakukan Personel Unit II Satresnarkoba Polres Karo berhasil mengungkap rangkaian peredaran narkotika jenis sabu hingga ke wilayah Kabupaten Simalungun. Dalam pengungkapan tersebut, Lima orang pria diamankan dari empat lokasi berbeda dengan barang bukti sabu total 6,99 gram netto.
Kelima pria yang diamankan masing-masing berinisial DA (24), RHS (18), BJ (42), SS (25), dan RAP (26). Pengungkapan berlangsung pada Selasa (15/9/2026) mulai sekitar pukul 16.15 WIB hingga 19.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Karo AKP Jonni H. Pardede, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua orang tersangka di wilayah Desa Merek, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.
“Pengungkapan ini berawal dari penangkapan dua orang tersangka di dalam mobil di wilayah Desa Merek. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku memperoleh narkotika dari seseorang berinisial BJ,” ujar AKP Jonni H. Pardede, mewakili Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si.
Dijelaskan, petugas terlebih dahulu mengamankan DA dan RHS di pinggir jalan Desa Merek. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat keseluruhan 0,4 gram netto yang berada di dalam mobil Colt Diesel warna kuning nomor polisi BK 8336 EJ.
Berdasarkan keterangan kedua tersangka, petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap BJ yang disebut sebagai orang yang memasok sabu tersebut.
Petugas selanjutnya berhasil mengamankan BJ di sebuah perladangan di Desa Nagasaribu, Kecamatan Pamatang Silimahuta, Kabupaten Simalungun. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan delapan paket diduga sabu dengan berat keseluruhan 4,79 gram netto, dua bal plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik, satu plastik assoy warna merah, satu unit handphone Android, serta uang tunai Rp600 ribu.
Pengembangan kembali dilakukan. Dari hasil pemeriksaan terhadap BJ, petugas memperoleh informasi bahwa sabu tersebut diperoleh dari SS.
Petugas kemudian mengamankan SS di sebuah rumah di Dusun Bandar Raya, Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Pamatang Silimahuta, Kabupaten Simalungun. Dari tangan SS ditemukan satu paket diduga sabu dengan berat 1,14 gram netto, tiga bal plastik klip kosong dan satu unit handphone Android.
Dalam rangkaian pengembangan tersebut, petugas juga mengamankan RAP, yang sempat melarikan diri dari lokasi. Petugas kemudian menemukan barang bukti delapan paket diduga sabu dengan berat keseluruhan 0,66 gram netto, satu unit timbangan elektrik, satu botol plastik, satu unit handphone Android serta uang tunai Rp450 ribu.
“Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka diproses sesuai ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
AKP Jonni menegaskan, Polres Karo akan terus melakukan pengungkapan dan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika yang masuk maupun beroperasi di wilayah hukum Polres Karo.
“Setiap informasi terkait peredaran narkotika akan kami tindak lanjuti. Pengembangan akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan dan memutus mata rantai peredaran narkotika,” pungkasnya.
#polreskaro
#kapolreskaro
#humaspolreskaro
Kaperwil ( Junaidi Ginting )













