EMPAT LAWANG, SUMSEL. CN — Dugaan intervensi terhadap proses penegakan hukum mencuat di Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. Menurut keterangan anggota seorang oknum Kepala Desa (Kades) Babatan diduga mendatangi Polsek Lintang Kanan bersama sejumlah orang dan meminta agar seorang tersangka kasus dugaan pencurian yang telah diamankan polisi dilepaskan.
Peristiwa itu disebut terjadi pada Kamis, 17 September 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Sebelumnya, polisi menangkap terduga pelaku pencurian berdasarkan laporan Meike Heriyanto dengan nomor LP/B/12/IV/2026/SPKT/POLSEK LINTANG KANAN/POLRES EMPAT LAWANG/POLDA SUMATERA SELATAN.
Menurut keterangan beberapa anggota Polsek yang piket” Setelah penangkapan, oknum Kades Babatan bersama beberapa orang diduga mendatangi Polsek Lintang Kanan dan meminta tersangka dikeluarkan. Mereka juga disebut mengancam akan demo jika permintaan tersebut tidak dipenuhi. Anggota yang sedang piket diduga merasa tertekan. Karena khawatir terhadap ancaman itu, tersangka akhirnya dilepaskan begitu saja.
Meike mengaku keberatan atas tindakan tersebut. Ia akan melaporkan dugaan intervensi dan pelepasan tersangka ke Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim dan Propam Polres Empat Lawang. “Saya ini korban kejahatan, barang saya dicuri. Pelakunya sudah ditangkap polisi, tetapi kemudian dilepaskan. Akibatnya, proses perkara saya menjadi tidak jelas,” ujar Meike.
Ia meminta aparat mengusut dugaan tekanan terhadap anggota kepolisian dan memastikan proses hukum terhadap terduga pelaku tetap berjalan sesuai ketentuan, pelepasan tersangka merugikan dirinya serta berpotensi mengganggu penyidikan dan menimbulkan citra buruk bagi penegakan hukum di wilayah tersebut.
Oknum Kepala Desa diduga melakukan tindakan menghalangi atau mempengaruhi anggota yang menjalankan tugas penyidikan dapat berkaitan dan mengatur pemberian pertolongan agar seseorang melarikan diri dari penyidikan, penuntutan, atau pelaksanaan putusan oleh pejabat berwenang serta mengatur perbuatan melepaskan atau membantu seseorang meloloskan diri dari penahanan yang dilakukan atas perintah dirinya selaku Kepala Desa.
Meike menyatakan akan menyampaikan pengaduan resmi kepada pimpinan kepolisian untuk meminta kejelasan mengenai keluarnya tersangka dari pengawasan polisi dan kelanjutan perkara pencurian yang dilaporkannya.
Kapolres Empat Lawang AKBP. Abdul Aziz Septiadi,.SH,. SIK. MH. Saat di konfirmasi menjawab” Oke trims infonya ya nanti kita tarik ke polres penanganannya dan ditindaklanjiti”Tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Lintang Kanan saat di konfirmasi belum ada jawaban maupun penjelasan.
Hingga berita ini disusun, Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Kapolsek Lintang Kanan, Unit Pidum Satreskrim Polres Empat Lawang, dan Kades Babatan masih diperlukan.











