LANGKAT CN/Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Federasi Transport Indonesia (FTI) 1973 periode 2026–2031 resmi dikukuhkan dalam kegiatan yang digelar di Terminal Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sabtu (19/9/2026).
Pengukuhan tersebut menjadi momentum konsolidasi organisasi FTI-K.SPSI 1973 di Sumatera Utara sekaligus menegaskan komitmen untuk memperluas jaringan organisasi di sektor transportasi.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Umum FKSPTI 1973 Drs. H. Serta Ginting, Ketua Umum FTI 1973 Muliono, SE, Ketua DPD FKPPI Provinsi Sumatera Utara H. Buyung, sejumlah kepala desa, Kapolsek Selesai AKP Bambang, S.H., MH, serta Danramil 02/Selesai yang diwakili Batuud Pelda Sugiharto.
Turut hadir Ketua MPC FKPPI Kabupaten Langkat Bambang, SH, Ketua PKN Binjai Muhan alias Kebo, Ketua PKN Langkat, Ketua Badan Bela Negara (BBN) Langkat Kitab, Ketua Wanita FKPPI Kabupaten Langkat Roslina, Ketua GM Langkat Josua Sihotang, SH, unsur Forkopimcam Kecamatan Selesai, Ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Selesai Pancarano, serta para anggota PUK SPTI 1973, FKPPI dan Badan Bela Negara (BBN).
Dalam kesempatan itu, Bambang, SH, menegaskan bahwa FTI 1973 tidak mengenal adanya dualisme dalam kepengurusan. Ia menyebut organisasi akan terus diperkuat dan dikembangkan hingga ke berbagai kabupaten/kota di Sumatera Utara.
“FTI tidak ada dualisme dalam pengurusan. Kita akan besarkan FTI di Sumatera Utara,” tegas Bambang.
Ia juga membuka ruang bagi anggota Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI/Polri (FKPPI) di kabupaten/kota se-Sumatera Utara yang ingin bergabung dengan FTI 1973.
Menurutnya, anggota yang bergabung akan dirangkul dan diberikan legalitas kepengurusan sesuai mekanisme organisasi.
“Bagi anggota FKPPI yang ada di kabupaten/kota di Sumatera Utara, yang mau bergabung ke FTI, kita akan keluarkan SK-nya. Kita kader pemberani, jangan belajar jadi penakut. Yang mau bergabung pasti kita rangkul,” ujarnya.
Sementara itu, pengesahan kepengurusan Pimpinan Daerah FTI 1973 periode 2026–2031 tertuang dalam Surat Keputusan DPP FTI 1973 Nomor: SK 016/ORGANISASI/DPP/FTI 1973/VI/2026.
Dalam surat keputusan tersebut disebutkan bahwa pengesahan kepengurusan dilakukan untuk menjalankan kegiatan organisasi di sektor transportasi. Keputusan itu juga merujuk pada hasil rapat DPD FTI 1973 tanggal 14 Juli 2026 serta permohonan pengesahan pengurus Pimpinan Daerah FTI 1973.
DPP FTI 1973 dalam keputusan tersebut mencantumkan sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Keppres RI Nomor 83 Tahun 1998 tentang pengesahan Konvensi ILO Nomor 87 mengenai kebebasan berserikat dan perlindungan hak berorganisasi, serta AD/ART FTI 1973 dan peraturan organisasi yang berlaku.
Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 8 Agustus 2026.
Dengan dikukuhkannya kepengurusan periode 2026–2031, FTI 1973 di Sumatera Utara menyatakan siap memperkuat konsolidasi organisasi dan memperluas jaringan hingga ke berbagai kabupaten/kota.
Pengukuhan di Kecamatan Selesai ini sekaligus menjadi titik awal bagi jajaran FTI 1973 untuk menjalankan roda organisasi dan memperkuat komunikasi dengan para anggota serta unsur organisasi kemasyarakatan di Sumatera Utara.( AM)
DPP FTI – K.SPSI 1973 Dikukuhkan Di Langkat, Bambang Tegaskan Tak Ada Dualisme












