6 Sertifikat Tetangga Dijaminkan Rp1 Miliar, DPO Asal Nganjuk Dibekuk di Magetan

oleh

NGANJUK, JATIM — Media Nasional Cakrawalanusantara.id – Jomsen Silitonga.

Pelarian T.K. (43), warga Desa Duren, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah, akhirnya berakhir di wilayah Kabupaten Magetan.

example banner

T.K. diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Nganjuk setelah diduga menjaminkan enam sertifikat tanah milik korban ke tiga bank, yakni BRI Unit Sawahan, BRI Cabang Nganjuk dan Bank Jatim Cabang Nganjuk. Dari pinjaman tersebut, dana yang dicairkan disebut mencapai sekitar Rp1 miliar.

Perkara ini bermula pada 2019. T.K. diduga membujuk korban menyerahkan enam sertifikat dengan iming-iming pembagian keuntungan secara rutin setiap bulan.

BACA  Kapolres Aceh Timur Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi di Apel Pagi  

Namun, sejak Januari 2025, angsuran pinjaman disebut mulai macet. Korban kemudian mendapat penagihan dari pihak bank. T.K. setelah itu tidak diketahui keberadaannya hingga akhirnya berhasil dilacak dan ditangkap di kawasan Panekan, Kabupaten Magetan.

BACA  Hujan Guyur Tebo.Dampak Kemarau Panjang Mulai Mereda. Warga Ucapkan Syukur

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Agya warna kuning, satu unit sepeda motor Honda Beat, kartu ATM, KTP, surat berharga serta satu buah celurit yang ditemukan di rumah kontrakan tersangka.

Atas perkara tersebut, T.K. dijerat Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

BACA  PERSIAPAN KERJASAMA PEMULIHAN ASET PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA BERSAMA KEJATI SUMATERA UTARA

Polres Nganjuk mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyerahkan dokumen penting, terutama sertifikat tanah, kepada pihak lain. Masyarakat juga diminta memastikan tujuan dan legalitas setiap transaksi sebelum menyerahkan dokumen berharga.

Proses hukum terhadap T.K. kini ditangani Unit Pidum Satreskrim Polres Nganjuk.

( Kabiro Nganjuk / Cakrawalanusantara.id )

Tentang Penulis: Jomsen Silitonga Jurnalis Nganjuk

Gambar Gravatar
Kejujuran adalah modal utama

No More Posts Available.

No more pages to load.