Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 24 September 2026, mulai pukul 08.00 WIB hingga 09.00 WIB, dengan menyasar wilayah hukum Polsek Semidang Aji.
Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela, S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Semidang Aji yang disampaikan oleh Kasi Humas Polres OKU AKP Feri Zulfian, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian dalam mengantisipasi potensi Karhutla.
“Personel melaksanakan imbauan kepada masyarakat terkait larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan, menyebarluaskan maklumat pencegahan Karhutla, serta melakukan patroli dan mitigasi melalui aplikasi Lancang Kuning,” ujar AKP Feri Zulfian.
Patroli dilakukan sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi munculnya titik api sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan pembukaan maupun pembersihan lahan dengan cara membakar.
Selain patroli lapangan, pemanfaatan aplikasi Lancang Kuning menjadi bagian dari strategi pemantauan dan mitigasi Karhutla. Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat deteksi terhadap potensi kebakaran sehingga penanganan dapat dilakukan secara lebih terukur.
Polsek Semidang Aji juga mengingatkan masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi kebakaran hutan maupun lahan.
Upaya pencegahan tersebut menjadi penting mengingat Karhutla tidak hanya berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu aktivitas masyarakat dan menimbulkan dampak terhadap kualitas udara.
Jajaran Polsek Semidang Aji menegaskan bahwa pencegahan Karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Kesadaran untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar menjadi salah satu kunci dalam menekan potensi kebakaran di wilayah hukum Polsek Semidang Aji.



