
OKU, CN.– Polsek Peninjauan, Polres Ogan Komering Ulu (OKU), memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melalui patroli, sosialisasi larangan pembakaran, penyebaran maklumat, serta mitigasi menggunakan aplikasi Lancang Kuning.
Kegiatan berlangsung Kamis, 24 September 2026, pukul 08.00–09.00 WIB, di wilayah hukum Polsek Peninjauan.
Dalam kegiatan tersebut, personel memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Petugas juga menyebarkan maklumat larangan Karhutla dan melakukan patroli untuk memantau kondisi wilayah yang berpotensi terjadi kebakaran.
Pemantauan turut dilakukan melalui aplikasi Lancang Kuning sebagai bagian dari sistem mitigasi dan deteksi dini Karhutla.
Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela, S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Peninjauan yang disampaikan oleh Kasi Humas Polres OKU AKP Feri Zulfian, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian membangun kesadaran masyarakat sekaligus mencegah terjadinya Karhutla.
Masyarakat diimbau tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi kebakaran atau aktivitas pembakaran yang dapat memicu meluasnya api.
Polsek Peninjauan akan terus mengoptimalkan langkah preventif melalui patroli, sosialisasi dan pemantauan sebagai upaya menjaga keamanan lingkungan serta mengantisipasi ancaman Karhutla di wilayah hukumnya.











